JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis untuk memperluas basis pajak serta mengamankan penerimaan negara dengan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant.
Hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 24.672 wajib pajak telah berhasil direaktivasi. Mereka sebelumnya memiliki status non-effective, nonaktif, maupun dormant.
Total penambahan wajib pajak baru sepanjang tahun 2026 hingga periode tersebut mencapai 28.257 wajib pajak.
Selain mereaktivasi wajib pajak lama, DJP juga mencatat adanya penambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela hingga 12 Juni 2026. Wajib pajak dormant sendiri merupakan pihak yang sebelumnya terdaftar namun sudah tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kontribusi dari wajib pajak yang kembali aktif ini tercatat sangat signifikan terhadap penerimaan negara. Per 31 Mei 2026, setoran pajak dari kelompok wajib pajak dormant tersebut telah menembus angka Rp 20,63 triliun, yang menjadi kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak.
Secara keseluruhan, upaya perluasan basis pajak telah menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun dengan rincian sebagai berikut:
Dari wajib pajak dormant: Rp 20,63 triliun
Dari wajib pajak baru: Rp 912,9 miliar
Dari pengusaha kena pajak baru: Rp 1,96 triliun
Ke depannya, perluasan basis pajak akan tetap menjadi fokus utama kebijakan perpajakan pada 2027.
Strategi ini akan didukung dengan pemanfaatan data serta teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergarap secara optimal.
"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," ujarnya.