Pelaku UMKM Masih Pakai PPh Final 0,5 Persen Lewat PP 20 Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:01 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: flazztax.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait keberlanjutan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Ketentuan peralihan dalam regulasi tersebut memastikan sejumlah wajib pajak masih dapat menggunakan tarif pajak yang lebih ringan hingga tahun pajak 2026.

Wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak 2024 masih dapat menggunakan tarif tersebut pada tahun pajak 2025 dan 2026. Hal ini dijelaskan dalam sebuah sosialisasi daring mengenai regulasi terbaru tersebut.

“Jadi ini masih bisa menggunakan tarif 0,5 persen di tahun 2026. Bisa diselesaikan dulu sampai dengan 2026,” ucapnya dalam Webinar TERC Tax Update: Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui Zoom, Kamis (11/6).

Ketentuan serupa juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Terbatas Orang Pribadi (PT OP) yang pada tahun 2025 telah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Mereka masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak 2026 sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Regulasi ini mulai berlaku pada 22 April 2026. Oleh karena itu, koperasi yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut tetap memperoleh hak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

“Koperasi yang terdaftar sebelum PP berlaku, yaitu sebelum 22 April 2026, masih dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen sesuai jangka waktunya. Misalnya koperasi yang terdaftar pada 2026 masih bisa menggunakan tarif tersebut hingga tahun 2029,” kata dia.

Surat keterangan untuk kepentingan pemotongan PPh Final 0,5 persen yang diterbitkan sebelum berlakunya PP 20 Tahun 2026 tetap sah dan dapat digunakan hingga masa berlakunya berakhir. Pelaku usaha diharapkan tidak khawatir mengenai status dokumen mereka.

“Yang sudah memiliki surat keterangan UMKM yang terbit sebelum 22 April 2026 tetap berlaku. Jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Wajib pajak badan berbentuk koperasi tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi kriteria yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

Sementara wajib pajak badan selain PT OP dan koperasi yang telah terdaftar sebelum PP baru berlaku juga masih dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga berakhirnya masa pemanfaatan yang telah ditetapkan.

Wajib pajak orang pribadi maupun PT OP yang berdasarkan ketentuan baru tidak lagi memenuhi kriteria subjek pajak tetap diberikan kesempatan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai akhir tahun 2026.

“Misalnya setelah dihitung omzetnya ternyata sudah lebih dari Rp4,8 miliar, tarif 0,5 persen masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2026. Mulai tahun 2027 baru menggunakan ketentuan tarif umum,” jelasnya.

Sejumlah bentuk badan usaha seperti CV, Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terdaftar sebelum berlakunya PP 20 Tahun 2026 masih dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai sisa jangka waktu fasilitas yang dimiliki.

Sebagai ilustrasi, CV yang terdaftar pada 2023 dan masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, pada 2027 wajib pajak akan beralih ke tarif umum PPh badan.

Namun, perlu dipahami bahwa perbandingan antara tarif PPh Final 0,5 persen dan tarif umum tidak dapat dilakukan secara sederhana karena keduanya menggunakan dasar pengenaan pajak yang berbeda.

“Tarif 0,5 persen dihitung dari penghasilan bruto atau omzet, sedangkan tarif umum dikenakan atas laba neto fiskal. Bahkan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar masih tersedia fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen sesuai Pasal 31E Undang-Undang PPh,” katanya.

Bagi wajib pajak orang pribadi dan PT OP, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan selama wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan dan omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

“Ini menjadi salah satu kebijakan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM orang pribadi karena tidak ada lagi batasan waktu. Yang penting memenuhi syarat dan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar,” pungkasnya.

Terkini