Pemerintah Andalkan Coretax dan Pajak Digital Genjot Penerimaan 2027

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:01 WIB
Ilustrasi Pajak Digital, Sumber: flazztax.

JAKARTA - Pemerintah bakal bertumpu pada efektivitas sistem Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi pemajakan ekonomi digital demi memenuhi target rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rasio pendapatan negara terhadap PDB pada tahun 2027 telah disepakati berada di rentang 12,01 persen sampai 12,40 persen.

“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base atau dengan efektivitas Coretax,” jelas Purbaya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 11 Juni 2026.

Selain mengandalkan Coretax, pemerintah pun bakal menyelaraskan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi global serta digital yang terus mengalami pertumbuhan.

“Dua, menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital economy, kemudian kami akan mengoptimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan hukum,” tuturnya.

Purbaya menambahkan, pihak pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

Di waktu bersamaan, pemerintah tetap menyiapkan insentif fiskal guna menjaga daya tarik investasi.

“Kemudian kami akan memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” ungkapnya.

Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara yang telah disepakati dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Terkini