DJP Jaring 2,75 Juta Wajib Pajak Baru untuk Tambah Kas Negara 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:01 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: ikpi.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan sukses menambah jutaan wajib pajak baru sepanjang paruh pertama tahun 2026. Berdasarkan data resmi, jumlah wajib pajak baru yang terdaftar telah mencapai 2.756.803 orang hingga 9 Juni 2026. Penambahan tersebut berkontribusi langsung terhadap setoran penerimaan negara dengan nilai mencapai Rp 726,87 miliar.

Lonjakan jumlah kepesertaan ini menjadi modal penting bagi otoritas perpajakan dalam memenuhi target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Target fiskal pada periode ini mengalami kenaikan sebesar 13,5 persen dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemenuhan target tersebut tidak akan ditempuh dengan menerbitkan jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Strategi utama yang dijalankan fokus pada penguatan tingkat kepatuhan masyarakat serta memperluas basis wajib pajak di lapangan.

Terdapat potensi penerimaan berkisar Rp 562,4 triliun yang harus dioptimalkan guna menutup selisih antara target resmi dan potensi riil dari kepatuhan sukarela.

Tantangan pengumpulan pendapatan negara pada tahun ini dinilai semakin berat karena harga komoditas andalan diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan signifikan seperti periode sebelumnya.

Oleh karena itu, arah kebijakan kini diprioritaskan untuk mendongkrak elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperlebar jaringan wajib pajak agar stabilitas kas negara tetap terjaga.

“Kami harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan hasil ekstensifikasi beberapa tahun ke belakang, pencapaian wajib pajak baru hingga awal Juni 2026 ini meningkat sangat tajam melampaui realisasi tahunan sebelumnya.

Sebagai gambaran, tercatat hanya ada penambahan sebesar 72.640 wajib pajak baru pada tahun 2024 dan 73.631 wajib pajak pada periode 2023.

Sementara itu, pada masa sebelum pandemi, tren kenaikan tahunan sempat berada di atas angka satu juta, yaitu sebanyak 1.044.815 wajib pajak pada 2018 dan mencapai 1.261.070 wajib pajak sepanjang 2019.

Setelah periode tersebut, pertumbuhan dari program perluasan ini sempat merosot tajam. Pada 2020, pertambahan melandai ke angka 112.519 wajib pajak, kemudian menyusut ke level 30.927 pada 2021, dan membukukan 34.599 wajib pajak pada 2022.

Terkini