Direktorat Jenderal Pajak Catat 2,75 Juta Wajib Pajak Baru di 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:01 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: english.luatvietnam.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan peningkatan jumlah wajib pajak baru yang sangat signifikan sepanjang tahun 2026. Hingga 9 Juni 2026, tercatat ada sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru yang melakukan pendaftaran. Melalui setoran dana dari seluruh wajib pajak baru tersebut, pemerintah sukses menghimpun kontribusi penerimaan negara senilai Rp 726,87 miliar.

Pencapaian tersebut menjadi bukti konkret dari optimalisasi pelaksanaan program ekstensifikasi pajak demi mengejar target penerimaan yang tergolong besar.

Otoritas perpajakan sendiri memikul tanggung jawab untuk memenuhi sasaran pendapatan tahun 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau mengalami pertumbuhan 13,5% dari tahun sebelumnya.

Langkah pemenuhan target tersebut bakal difokuskan pada penguatan kepatuhan para wajib pajak, tanpa meluncurkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif yang telah ada.

Demi menutup celah anggaran yang ada, pihak berwenang memaparkan masih terdapat potensi penerimaan sebesar Rp 562,4 triliun yang perlu diusahakan.

Celah ini didapatkan dari akumulasi target keseluruhan dikurangi proyeksi kepatuhan sukarela wajib pajak yang saat ini baru berkisar Rp 1.795 triliun.

Secara historis, lonjakan setoran pajak di atas 10% biasanya hanya terjadi ketika harga komoditas global meningkat tajam, seperti fenomena pada 2018, 2021, dan 2022.

Namun, tren harga komoditas pada 2026 diproyeksikan melandai, sehingga pemerintah tidak dapat bersandar pada sektor sumber daya alam.

Dalam rangka mengejar kekurangan anggaran itu, strategi utama akan diarahkan pada perluasan basis perpajakan serta penguatan tax buoyancy, yaitu tingkat respons penerimaan pajak terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

Ketergantungan mendalam terhadap komoditas dinilai membuat sektor pendapatan negara menjadi rentan terhadap fluktuasi harga global. "Kami harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity," tegas Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai informasi pelengkap, perolehan wajib pajak baru dari hasil ekstensifikasi selama beberapa tahun terakhir memperlihatkan pergerakan yang sangat fluktuatif. Berikut adalah rincian penambahan wajib pajak baru dari tahun ke tahun:

Tahun 2017: 699.566 wajib pajak baru

Tahun 2018: 1.044.815 wajib pajak baru

Tahun 2019: 1.261.070 wajib pajak baru (puncak tertinggi)

Tahun 2020: 112.519 wajib pajak baru

Tahun 2021: 30.927 wajib pajak baru

Tahun 2022: 34.599 wajib pajak baru

Tahun 2023: 73.631 wajib pajak baru

Tahun 2024: 72.640 wajib pajak baru

Terkini