JAKARTA - Melalui peraturan paling baru, pemerintah saat ini menjalankan strategi demi menangkal aksi penghindaran pajak oleh pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas PPh final UMKM 0,5%. Langkah tersebut diterapkan lantaran terdapat banyak pengusaha yang memecah badan usaha mereka agar bisa menikmati tarif rendah ini.
Sekarang celah manipulasi tersebut dipersempit melalui pengesahan PP 20/2026. Masalah terkait kebijakan perpajakan bagi para pelaku UMKM ini menjadi bahasan hangat yang ramai dibahas hari ini, Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti memaparkan adanya kecenderungan pendirian badan usaha baru ketika omzet wajib pajak sudah mendekati nominal Rp4,8 miliar dalam setahun. Hal tersebut sengaja dijalankan supaya mereka dapat terus mendapatkan fasilitas tarif khusus itu.
"Hasil evaluasi kami memperlihatkan ada pengusaha UMKM ini, di mana mereka akan berusaha menghindar dari pengenaan tarif PPh dengan mekanisme umum. Jadi, mereka maunya 0,5% terus," jelasnya.
Inge menegaskan bahwa aksi pemecahan usaha itu bakal ditekan lewat ketentuan dalam PP 20/2026.
Peraturan ini mengandungi pasal spesifik guna mengantisipasi penghindaran pajak yang mengincar skema tarif final untuk UMKM.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi maupun badan perseroan perorangan yang didirikan oleh individu tidak dapat lagi memanfaatkan PPh final UMKM apabila akumulasi omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan tegas tersebut sebelumnya belum diatur di dalam PP 55/2022. Melalui klausul baru ini, Inge menilai penggunaan fasilitas PPh final bagi UMKM bakal menjadi lebih berkeadilan dan tepat sasaran untuk pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
"Sebetulnya mereka ini [wajib pajak yang melakukan firm splitting] mungkin sudah tergolong pelaku usaha besar non UMKM secara undang-undang perpajakan. Tapi karena berusaha untuk bisa memanfaatkan tarif 0,5%, mereka stay di sana dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Inge.
Di samping itu, PP 20/2026 juga memperketat kriteria subjek pajak yang diizinkan menggunakan tarif PPh final 0,5%. Per saat ini, fasilitas itu hanya disediakan bagi tiga kelompok usaha saja, yakni:
Wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak badan dengan bentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu individu.
Koperasi yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
Untuk koperasi, penggunaan PPh final ini dibatasi paling lama selama empat tahun pajak. Ketetapan baru ini secara otomatis menutup peluang bagi wajib pajak badan berupa PT, CV, atau firma guna memakai skema tarif khusus tersebut.
Pihak otoritas perpajakan mendata ada sebanyak 93.260 wajib pajak yang terindikasi menjalankan pemecahan badan usaha. Jumlah ini meliputi kisaran 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar di dalam sistem perpajakan.
Secara lebih rinci, data memperlihatkan detail indikasi pemecahan usaha yakni sebagai berikut:
Sebanyak 28.010 orang pribadi mempunyai 2 hingga 4 UMKM.
Sebanyak 1.877 orang pribadi mempunyai 5 hingga 25 UMKM.
Sebanyak 45 orang pribadi mempunyai 26 hingga 50 UMKM.
Sebanyak 14 orang pribadi terdata mengendalikan lebih dari 51 UMKM.
Selain pembahasan tentang kebijakan pajak UMKM, ada sejumlah isu ekonomi lainnya yang turut menyita perhatian publik hari ini. Topik-topik itu mencakup prediksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2026, dampak penambahan wajib pajak terhadap realisasi penerimaan negara, sampai penurunan daya beli masyarakat yang menghambat perputaran ekonomi. Di bawah ini merupakan ringkasan menyeluruh terkait dinamika perpajakan terkini.
PPh Final UMKM Ringankan Proses Administrasi
PP 20/2026 mengatur ulang kriteria pelaku usaha yang berhak menerapkan tarif PPh final 0,5%. Inge Diana Rismawanti mengemukakan bahwa revisi aturan ini sengaja dibuat guna mendukung ekspansi bisnis para pelaku UMKM. Lewat penerapan tarif final tersebut, tata kelola administrasi perpajakan menjadi jauh lebih sederhana sehingga bisnis mereka dapat tumbuh dengan cepat.
"PP 20/2026 tujuannya sebetulnya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pelaku UMKM. Nah, melalui PP 20/2026, pemerintah membatasi hanya kepada wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan atau perseroan perorangan saja," ucapnya.
Sudah Telanjur Gunakan Norma Dapat Kembali ke PPh Final UMKM
Wajib pajak orang pribadi dengan kategori UMKM yang sudah terlanjur berganti menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) masih mendapatkan peluang untuk memakai kembali skema PPh final saat melaporkan pajaknya.
Merujuk ketentuan transisi PP 20/2026, pelaku usaha perorangan yang masa berlaku tarif finalnya telah selesai pada tahun pajak 2024 tetap diperbolehkan memakai skema itu di tahun pajak 2025 dan 2026.
"Kami ketahui pada 2025 dan 2026 sempat terjadi kebingungan, apakah saya masih berhak menggunakan PPh final? Tidak sedikit wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN untuk SPT Tahunan 2025. Ini aturannya ada di ketentuan peralihan," kata Fungsional Penyuluh Ditjen Pajak Rohmat Arifin.
Lembaga keuangan internasional memproyeksikan bahwa kecepatan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan menyentuh kisaran 5% dalam periode tahun ini.
Berdasarkan analisisnya, kelesuan ekonomi tersebut disebabkan oleh performa ekspor yang melempem lantaran anjloknya permintaan dari negara mitra dagang sekaligus merosotnya investasi asing secara langsung.
"Konsumsi swasta yang tangguh, belanja publik yang berkelanjutan, serta investasi domestik diharapkan akan memberikan bantalan jangka pendek," sebut lembaga internasional tersebut dalam laporannya pada Juni 2026.
Sudah Gunakan Norma Bisa Balik Menerapkan PPh Final
Pelaku UMKM perorangan yang telanjur beralih ke sistem norma penghitungan kini bisa kembali memanfaatkan tarif final demi memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, wajib pajak yang masa berlaku PPh finalnya berakhir pada tahun 2024 tetap dapat mempergunakannya kembali di tahun pajak 2025 serta 2026.
"Kami ketahui pada 2025 dan 2026 sempat terjadi kebingungan, apakah saya masih berhak menggunakan PPh final? Tidak sedikit wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN untuk SPT Tahunan 2025. Ini aturannya ada di ketentuan peralihan," ulang Rohmat Arifin.
Penambahan Wajib Pajak Kurang Signifikan bagi Penerimaan
Pihak otoritas mendata terdapat pertambahan sebanyak 2,76 wajib pajak baru terhitung dari awal tahun sampai 9 Juni 2026. Berkat penambahan tersebut, setoran yang masuk ke kas negara terkumpul sebanyak Rp726,87 miliar atau di kisaran Rp263.300 untuk setiap wajib pajak.
Realisasi tersebut tergolong jauh lebih minim jika dikomparasikan dengan performa pada tahun-tahun terdahulu. Contohnya pada 2015, kenaikan penerimaan sanggup menyentuh Rp56,67 triliun dari keseluruhan 439.419 wajib pajak, dengan rata-rata Rp24,9 juta per wajib pajak.
Hambatan utama dalam menaikkan rasio pajak bukan semata-mata bersandar pada perluasan basis wajib pajak saja, melainkan dipengaruhi pula oleh kondisi struktur perekonomian itu sendiri.
Laju Pertumbuhan Ekonomi Terhambat oleh Daya Beli
Target pihak pemerintah dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi di angka 5,8% hingga 6,5% pada 2027 diperkirakan bakal menemui rintangan yang cukup berat. Keadaan ruang fiskal saat ini semakin sempit di kala meningkatnya keperluan belanja negara serta melemahnya daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa pemerintah akan mengutamakan efektivitas program strategis, pengokohan investasi, langkah deregulasi, sekaligus penyatuan kebijakan fiskal, moneter, serta sektor keuangan untuk mengejar target itu.
Beban fiskal ini ditengarai bersumber dari meningkatnya alokasi subsidi energi serta pembiayaan bagi berbagai program prioritas baru yang memakan anggaran dalam nominal besar.