JAKARTA - Melalui Rapat Dewan Gubernur Mingguan, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps hingga menyentuh angka 5,50%. Langkah ini turut menetapkan peningkatan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50% dan Lending Facility sebesar 6,25%.
Kebijakan strategis tersebut diambil sebagai langkah berkesinambungan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar mata uang Rupiah yang terimbas oleh ketegangan geopolitik global akibat konflik bersenjata di Timur Tengah.
Langkah moneter ini juga diposisikan sebagai tindakan antisipatif guna memastikan laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap aman dalam kisaran target 2,5±1% sesuai ketetapan Pemerintah.
Selain itu, penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi portofolio dari luar negeri.
Berdasarkan evaluasi terkini, pergerakan nilai tukar Rupiah sedang mengalami tekanan akibat ketidakpastian global, melonjaknya permintaan valuta asing, serta derasnya arus modal asing yang keluar.
Untuk memaksimalkan upaya stabilisasi mata uang domestik tersebut, bank sentral menjalankan sejumlah kebijakan pendukung:
Peningkatan struktur suku bunga instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang berlaku untuk seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan.
Pemberian stimulus berupa pemotongan biaya swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10% guna memacu minat investasi.
Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement khusus untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan demi menjaga likuiditas perbankan.
Optimalisasi operasi moneter Rupiah melalui lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia sebanyak dua kali seminggu serta intervensi valuta asing di pasar domestik maupun internasional.
Bank sentral pun terus memperkuat koordinasi dengan kebijakan fiskal Pemerintah agar seluruh instrumen berjalan selaras dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Sinergi ini bertujuan meningkatkan imbal hasil investasi sekaligus menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup di pasar uang agar tren pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.
“Juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.