Ketentuan Baru PP 20/2026 Mengubah Hitungan Omzet PPh Final UMKM

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:00 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pemberlakuan PP 20/2026 membawa perubahan signifikan pada regulasi penghitungan peredaran bruto atau omzet bagi pelaku usaha. Penyesuaian ini diterapkan guna menentukan kelayakan seorang wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas dari skema PPh final UMKM.

Merujuk pada Pasal 58 PP 20/2026, ambang batas omzet maksimal senilai Rp4,8 miliar untuk memperoleh skema pajak tersebut tidak lagi hanya dinilai berdasarkan penghasilan dari sektor usaha.

Regulasi teranyar menggarisbawahi bahwa peredaran bruto dari imbalan jasa atas pekerjaan bebas kini wajib digabungkan.

Tidak hanya itu, proses penghitungan tersebut kini mencakup pula omzet dari penghasilan yang dikenakan PPh nonfinal.

Seluruh pendapatan yang telah dipotong PPh final melalui peraturan perpajakan lainnya pun sekarang tetap dimasukkan ke dalam akumulasi total peredaran bruto wajib pajak.

"Peredaran bruto untuk kriteria subjek adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha ditambah dari pekerjaan bebas baik yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain maupun yang tidak final, termasuk peredaran bruto dari luar negeri," ungkap seorang fungsional penyuluh otoritas perpajakan dalam sebuah forum diskusi, dikutip pada Kamis (11/6/2026).

Langkah penyesuaian dalam metode penghitungan peredaran bruto ini dianggap sangat penting.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan agar insentif PPh final bagi para pelaku UMKM dapat tersalurkan secara tepat sasaran, serta hanya digunakan oleh wajib pajak dengan skala ekonomi yang kecil.

"Kalau hanya memandang dari peredaran usaha saja, ini tidak mencerminkan kapasitas ekonomi yang sebenarnya," jelasnya.

Sebagai gambaran, terdapat seorang wajib pajak bernama Tuan B yang memiliki penghasilan dari berbagai macam sumber, di antaranya: Omzet dari usaha perdagangan bahan pangan sebesar Rp2 miliar Omzet dari bidang jasa konstruksi senilai Rp2,5 miliar Omzet dari pekerjaan bebas selaku penceramah sebesar Rp1,5 miliar

Sebelum regulasi PP 20/2026 resmi berlaku, Tuan B masih diperkenankan menggunakan fasilitas PPh final UMKM untuk membayar kewajiban pajak atas usaha dagangnya.

Hal tersebut dikarenakan aturan terdahulu hanya menjadikan omzet dari sektor usaha dagang sebagai dasar penentu kelayakan fasilitas.

Namun, semenjak PP 20/2026 diterapkan, Tuan B secara otomatis kehilangan haknya untuk memakai skema PPh final UMKM bagi omzet dagangnya.

Berdasarkan ketentuan baru, akumulasi omzet Tuan B dari sektor perdagangan, jasa konstruksi, serta pekerjaan bebas harus digabungkan sehingga totalnya mencapai Rp6 miliar.

Maka dari itu, Tuan B kini diwajibkan melakukan penghitungan dan penyetoran pajak atas penghasilan usaha dagangnya dengan menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, bukan lagi memakai tarif PPh final UMKM yang sebesar 0,5%.

Terkini