JAKARTA - Usulan pengalihan anggaran gaji PPPK ke dalam APBN kini telah resmi disepakati oleh pihak pemerintah bersama legislatif melalui rapat kerja yang diselenggarakan pada Senin, 8 Juni 2026.
Ketua umum forum komunikasi ASN yang sekaligus memimpin perhimpunan guru menyatakan bahwa pihaknya sejak awal terus menyuarakan langkah tersebut.
Menurutnya, keputusan dari pemerintah dan legislatif ini menjadi sebuah kabar yang sangat menggembirakan bagi para pegawai.
"Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," ungkapnya.
Melalui rapat kerja yang melibatkan berbagai kementerian serta jajaran kepala daerah tersebut, diharapkan keresahan yang dialami oleh para pegawai maupun pihak pemerintah daerah dapat segera teratasi.
Sebab, semenjak diangkat menjadi pegawai, mereka kerap merasakan tekanan dari lingkungan kerja maupun pimpinan daerah.
"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," jelasnya.
Kondisi yang cukup memprihatinkan adalah adanya kecenderungan dari sejumlah kepala daerah yang lebih memilih untuk memberhentikan pegawai apabila regulasi mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mulai diberlakukan.
Padahal, kualitas kerja yang ditunjukkan tidak kalah bersaing dengan PNS. Oleh karena itu, setelah kepastian anggaran masuk dalam APBN, langkah selanjutnya adalah melaksanakan proses peralihan status menjadi PNS secara berkala tanpa terbentur batasan usia.
Apresiasi dan rasa syukur disampaikan atas tercapainya kesepakatan antara pihak legislatif, pemerintah pusat, serta jajaran pemerintah daerah demi mengamankan kepastian hak para pegawai tersebut.
"Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pasca-kebijakan ini disetujui, pengangkatan menjadi PNS tanpa batasan umur harus segera diwujudkan secara bertahap.
Desakan ini semakin kuat lantaran status sebagai pegawai kontrak dinilai membatasi ruang untuk mengembangkan jenjang karier serta menyulitkan proses kenaikan golongan.
"Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," tuturnya.
Dengan adanya skema pengangkatan menjadi PNS secara berkala tanpa syarat usia ini, diyakini para pemimpin daerah akan lebih bersemangat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN maupun pegawai paruh waktu karena memiliki ruang fiskal daerah yang jauh lebih longgar.