Tunggakan PBB Lebih dari 5 Tahun di DKI Jakarta Cukup Bayar 50 Persen

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:09:24 WIB
Ilustrasi PBB, Sumber: jabar.jpnn.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 371 Tahun 2026, para wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas lima tahun berhak memperoleh potongan pokok sebesar 50 persen beserta pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mempunyai tunggakan PBB-P2 lama dan menghadapi kendala untuk melunasinya.

Lewat pengurangan nilai pokok serta penghapusan denda keterlambatan tersebut, jumlah nominal yang wajib dibayarkan kini menjadi jauh lebih ringan.

Di dalam Kepgub itu diatur secara jelas bahwa keringanan pokok pajak sebesar 50 persen ditujukan bagi tunggakan PBB-P2 yang usianya sudah melewati lima tahun dari tahun pajak bersangkutan.

Selain dari itu, seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan lama tersebut juga dihapuskan.

Langkah ini berarti wajib pajak tidak usah lagi memikirkan beban denda akumulatif yang terus membengkak akibat keterlambatan pembayaran.

Masyarakat cukup melunasi sebagian pokok pajak yang masih terutang agar seluruh kewajiban atas tunggakan lama dapat segera diselesaikan.

Sebagai gambaran simulasi, apabila pada tahun 2026 seorang wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp1 juta, maka tunggakan itu memenuhi kriteria untuk mendapat insentif:

Nilai tunggakan awal: Rp1 juta

Keringanan pokok 50 persen: Cukup bayar Rp500 ribu

Denda keterlambatan: Dihapuskan seluruhnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan kemudahan penuh dalam implementasi program ini. Fasilitas keringanan pokok pajak beserta pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara jabatan atau otomatis pada saat transaksi pembayaran dilakukan.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengurus surat permohonan atau melewati prosedur tambahan untuk mengklaim manfaatnya.

Program strategis ini diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian piutang PBB-P2 yang sudah mengendap selama bertahun-tahun sekaligus meningkatkan kedisiplinan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Makin banyak tunggakan yang dilunasi, maka kontribusi nyata masyarakat terhadap penerimaan daerah juga akan semakin besar.

Di samping mendatangkan keuntungan finansial berupa penghematan pengeluaran, penyelesaian tunggakan PBB-P2 ini juga akan memperlancar berbagai pengurusan administrasi yang berhubungan dengan objek pajak di masa mendatang.

Maka dari itu, momentum kebijakan ini menjadi peluang emas yang sangat patut dimanfaatkan oleh segenap wajib pajak pemilik tunggakan lama.

Terkini