JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sukses menjaring jutaan wajib pajak baru selama paruh pertama tahun 2026.
Merujuk pada data otoritas pajak, angka wajib pajak baru yang resmi terdaftar menembus 2.756.803 orang sampai dengan 9 Juni 2026.
Melalui penambahan tersebut, kelompok wajib pajak yang sudah menyetorkan kewajibannya mampu menyumbang penerimaan negara hingga Rp 726,87 miliar.
Lonjakan ini menjadi fondasi krusial bagi instansi perpajakan demi mengejar target penerimaan pajak 2026 senilai Rp2.357,7 triliun. Target fiskal tersebut mengalami kenaikan sebesar 13,5% dari realisasi pada tahun lalu.
Pihak pemerintah memastikan bahwa langkah mengejar target tidak bakal dilakukan lewat pemungutan jenis pajak baru ataupun peningkatan tarif. Langkah utamanya justru bertumpu pada penguatan kepatuhan serta perluasan basis wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak sebelumnya sempat memaparkan adanya potensi penerimaan berkisar Rp 562,4 triliun yang mesti dioptimalkan. Nilai ini diperlukan guna menjembatani jarak antara target resmi dan potensi riil dari kepatuhan sukarela para wajib pajak.
Menurutnya, tantangan dalam mengumpulkan pendapatan negara tahun ini kian berat lantaran harga komoditas andalan diproyeksikan tidak akan melonjak signifikan seperti periode-periode sebelumnya.
Maka dari itu, kebijakan difokuskan untuk mendongkrak tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi, beriringan dengan melebarkan jaringan wajib pajak supaya kas negara lebih stabil.
“Kami harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity,” ujarnya.
Apabila dikomparasikan dengan hasil perluasan objek pajak beberapa tahun ke belakang, perolehan wajib pajak baru hingga awal Juni 2026 ini melesat tinggi di atas realisasi tahunan yang lalu.
Guna memberikan gambaran, otoritas perpajakan mendata penambahan sebesar 72.640 wajib pajak baru di tahun 2024 serta 73.631 wajib pajak pada periode 2023.
Di sisi lain, sewaktu masa sebelum pandemi, tren kenaikan sempat menyentuh angka di atas satu juta jiwa per tahun, tepatnya 1.044.815 wajib pajak di 2018 dan menyentuh 1.261.070 wajib pajak sepanjang 2019.
Selepas masa tersebut, angka penambahan dari program ekstensifikasi merosot sangat tajam. Pada 2020, pertambahan melandai ke angka 112.519 wajib pajak, kemudian kian menyusut ke level 30.927 pada 2021, dan membukukan 34.599 wajib pajak di 2022.