JAKARTA - Implementasi dari PP 20/2026 membawa perubahan pada aturan perhitungan peredaran bruto atau omzet. Langkah ini dilakukan untuk menetapkan apakah seorang wajib pajak masih memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas skema PPh final UMKM.
Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, batasan omzet maksimal Rp4,8 miliar agar bisa menikmati skema pajak tersebut kini tidak lagi cuma diukur dari penghasilan usaha.
Aturan terbaru menetapkan bahwa omzet dari imbalan jasa terkait pekerjaan bebas juga wajib diikutsertakan.
Selain itu, proses kalkulasi ini tidak hanya mencakup omzet dari penghasilan yang dikenakan PPh nonfinal.
Pendapatan yang sudah dikenai PPh final lewat regulasi perpajakan yang lain pun sekarang tetap dihitung ke dalam total peredaran bruto.
"Peredaran bruto untuk kriteria subjek adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha ditambah dari pekerjaan bebas baik yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain maupun yang tidak final, termasuk peredaran bruto dari luar negeri," ungkap seorang fungsional penyuluh otoritas perpajakan dalam sebuah forum diskusi, dikutip pada Kamis (11/6/2026).
Penyesuaian dalam metode penghitungan peredaran bruto ini dinilai sangat krusial. Tujuannya adalah memastikan agar fasilitas PPh final bagi pelaku UMKM ini benar-benar tepat sasaran dan hanya digunakan oleh wajib pajak yang memiliki skala ekonomi kecil.
"Kalau hanya memandang dari peredaran usaha saja, ini tidak mencerminkan kapasitas ekonomi yang sebenarnya," jelasnya.
Sebagai ilustrasi, terdapat wajib pajak bernama Tuan B yang mengantongi penghasilan dari beberapa sumber berbeda, meliputi:
Omzet dari usaha perdagangan bahan pangan sebesar Rp2 miliar
Omzet dari bidang jasa konstruksi senilai Rp2,5 miliar
Omzet dari pekerjaan bebas selaku penceramah sebesar Rp1,5 miliar
Pada masa sebelum regulasi PP 20/2026 diimplementasikan, Tuan B diperbolehkan memakai fasilitas PPh final UMKM untuk menyetor pajak dari usaha dagangnya.
Hal itu terjadi karena ketentuan lama hanya menghitung omzet dari sektor usaha dagang saja sebagai acuan kelayakan penentuan fasilitas tersebut.
Namun, setelah PP 20/2026 berjalan, Tuan B otomatis kehilangan hak untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM atas omzet dagangnya. Sebab, jika mengacu pada aturan baru, akumulasi omzet Tuan B dari sektor perdagangan, jasa konstruksi, serta pekerjaan bebas digabungkan hingga menyentuh angka Rp6 miliar.
Oleh karena itu, Tuan B berkewajiban melakukan perhitungan serta pembayaran pajak atas penghasilan usaha dagangnya dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 UU PPh, bukan lagi menggunakan tarif PPh final UMKM yang sebesar 0,5%.