JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) membawa perubahan besar pada peta aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Guna menyikapi perkembangan regulasi ini, sebuah platform perpajakan membedah dampak dari kebijakan baru tersebut melalui sebuah forum diskusi yang bertajuk era baru pajak UMKM di Jakarta Design Center pada Selasa (9/6/2026).
Pertemuan yang dilangsungkan secara bauran atau hybrid ini melibatkan tiga orang narasumber ahli, yang terdiri atas dua orang mitra pakar pajak serta seorang spesialis di bidang perpajakan.
Salah satu poin perubahan yang sangat mendasar di dalam PP 20/2026 yaitu penghapusan batas periode pemanfaatan PPh Final UMKM untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pelaku usaha serta Wajib Pajak Badan dengan status PT Perorangan.
Seorang pakar pajak memaparkan bahwa pada aturan terdahulu yaitu PP 55/2022, pemanfaatan bagi WPOP dibatasi paling lama 7 tahun dan untuk PT Perorangan paling lama 4 tahun.
"Pada PP 20/2026, selama peredaran bruto bagi kedua kelompok wajib pajak tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, mereka dapat menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas waktu," jelasnya.
Adapun pengecualian ini tetap berlaku untuk PT Perorangan yang menyediakan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas dari individu pendirinya.
Sementara itu, sistem penghitungan untuk ambang batas omzet senilai Rp4,8 miliar kini menjadi lebih ketat.
Jika pada regulasi lama batasan tersebut hanya bersumber dari kegiatan usaha, kini PP 20/2026 mengatur bahwa akumulasi batasan tersebut turut mencakup penghasilan dari operasional usaha, pekerjaan bebas (baik yang dikenai PPh Final ataupun non-final), hingga perolehan omzet dari luar negeri.
Kondisi berbeda berlaku bagi institusi koperasi, di mana ketentuan batasan waktu bagi mereka tidak mengalami revisi seperti PT Perorangan maupun WPOP.
Seorang narasumber menjelaskan bahwa koperasi tetap memiliki batas waktu maksimal penggunaan PPh Final selama 4 tahun terhitung sejak masa pendaftaran.
"Namun, pemerintah memberikan relaksasi. Bagi koperasi yang masa pemanfaatannya berakhir di rentang tahun 2024 hingga 2026, diberikan perpanjangan waktu pemanfaatan hingga tahun pajak 2029," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, dipaparkan pula bahwa badan usaha berupa CV, Firma, serta PT biasa sekarang sudah tidak lagi berstatus sebagai subjek PPh Final UMKM.
Mekanisme penghitungan pajaknya kini dialihkan agar sepenuhnya mengikuti aturan serta tarif umum PPh Badan yang merujuk pada perolehan laba bersih atau penghasilan kena pajak, bukan lagi dihitung dari total omzet kotor.
Besaran penghasilan kena pajak ini akan ditetapkan setelah pihak wajib pajak menyelesaikan prosedur rekonsiliasi fiskal berdasarkan regulasi UU PPh.
Mengenai profesi modern saat ini, seorang spesialis perpajakan menekankan bahwa kelompok WPOP yang menjalankan pekerjaan bebas tetap tidak memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Regulasi dalam PP 20/2026 bahkan secara tegas memasukkan jenis profesi seperti pembuat konten, pemengaruh, serta narablog ke dalam kategori kelompok pekerjaan bebas tersebut.
Sebagai kesimpulan akhir diskusi, seorang pakar mengingatkan kembali bahwa aspek paling krusial yang wajib segera diwaspadai oleh para wajib pajak adalah penyesuaian skema perhitungan ambang batas Rp4,8 miliar.
Pelebaran komponen dalam menghitung perputaran omzet ini diperkirakan membawa pengaruh signifikan, khususnya bagi pelaku pajak yang memiliki beragam keran penghasilan, sehingga berisiko menggugurkan pemenuhan kriteria tarif PPh Final UMKM mereka.
"Dalam masa transisi ini, segera lakukan pemetaan menyeluruh atas dampak PP 20/2026 terhadap model bisnis yang saat ini sedang dijalankan," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, forum diskusi ini merupakan sarana bertukar pikiran serta memperluas jaringan di bidang perpajakan yang digagas demi membangun ekosistem komunitas perpajakan di Indonesia.
Pertemuan bauran tersebut menjadi wadah edukasi interaktif bersama para pembicara utama.
Selain mengulas topik penting seputar PP 20/2026, agenda ini turut membantu para peserta membangun relasi serta membuka akses ke berbagai fasilitas pendukung perpajakan.