Simak Cara Menghitung Omzet UMKM Berdasarkan PP 20 Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:04:20 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: vokasi.unair.

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai tata cara penentuan peredaran bruto atau omzet untuk kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pada regulasi terdahulu, besarnya peredaran bruto hanya menghitung penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final 0,5%. Namun, aturan baru kini memperluas cakupan perhitungan tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, besarnya omzet merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Hal ini mencakup penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, hingga omzet dari penghasilan luar negeri.

Sebagai ilustrasi, Tuan B memiliki tiga sumber penghasilan dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pertama, usaha perdagangan bahan pangan dengan omzet sebesar Rp2 miliar.

Kedua, usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final Jasa Konstruksi dengan omzet sebesar Rp2,5 miIiar.

Ketiga, pekerjaan bebas sebagai penceramah dengan omzet sebesar Rp1,5 miliar yang dikenai PPh Tarif Pasal 17 UU PPh.

Jika menggunakan acuan PP Nomor 55 Tahun 2022, hanya omzet perdagangan bahan pangan sebesar Rp2 miliar yang diperhitungkan.

Tuan B pun masuk kategori wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu karena total omzet di bawah Rp4,8 miliar. PPh Final UMKM yang terutang yaitu 0,5% dikali Rp2 miIiar.

Namun, aturan PP Nomor 20 Tahun 2026 mewajibkan seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas dihitung dalam pengujian batas peredaran bruto.

Peredaran bruto yang diperhitungkan meliputi:

Usaha perdagangan bahan pangan: Rp2 miliar

Usaha jasa konstruksi: Rp2,5 miliar

Pekerjaan bebas penceramah: Rp1,5 miIiar

Maka, total peredaran bruto Tuan B secara keseluruhan menjadi Rp6 miIiar.

Akibat akumulasi ini, Tuan B bukan lagi merupakan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu karena total omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar.

Oleh karena itu, penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan milik Tuan B kini disesuaikan dan dikenai tarif PPh Pasal 17 UU PPh.

Terkini