JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menemukan sejumlah wajib pajak yang mempunyai puluhan hingga lebih dari 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi masih menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Temuan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait fasilitas perpajakan UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh otoritas perpajakan melalui penjelasan resminya.
Dalam pemaparan data itu, terdapat indikasi praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang berisiko menyebabkan pemberian insentif pajak bagi pelaku UMKM menjadi tidak tepat sasaran.
Mengacu pada data tahun 2024 yang dikeluarkan, tercatat ada 93.260 wajib pajak yang diduga melakukan pemecahan usaha.
Angka tersebut mencapai sekitar 17,21 persen dari keseluruhan wajib pajak UMKM terdaftar yang berjumlah 542.000.
Praktik pemecahan usaha sendiri diartikan sebagai tindakan membagi satu bisnis berskala besar menjadi beberapa unit hukum yang lebih kecil.
Tujuannya agar tiap unit tersebut tetap memenuhi kriteria untuk mendapatkan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen, meskipun secara ekonomi seluruh entitas itu berada di bawah payung grup usaha yang sama.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 28.010 individu tercatat terhubung dengan 49.628 badan usaha yang berada pada kelompok kepemilikan 2 sampai 4 UMKM.
Di samping itu, ada pula 1.877 individu yang menguasai 11.185 badan usaha pada kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.
Kondisi yang lebih signifikan dijumpai pada kelompok wajib pajak dengan kepemilikan usaha yang jauh lebih banyak.
Tercatat sebanyak 45 individu memiliki hingga 1.493 badan usaha yang masuk dalam kategori kepemilikan 26 sampai 50 UMKM.
Lebih jauh lagi, ditemukan adanya 14 individu yang terafiliasi dengan 1.067 badan usaha atau memiliki lebih dari 51 UMKM.
Fenomena ini yang kemudian menjadi perhatian utama dalam proses evaluasi pemberian fasilitas PPh Final UMKM.
Situasi ini dinilai berisiko membuat insentif yang ditujukan untuk menyokong UMKM malah dinikmati oleh grup bisnis dengan skala ekonomi besar.
Oleh karena itu, langkah penyelarasan aturan diambil guna menegakkan keadilan pajak sekaligus menjamin insentif mengalir kepada pelaku usaha yang benar-benar berhak.