Grafik Harga Emas Antam pada 11 Juni 2026 Diproyeksikan Fluktuatif

Kamis, 11 Juni 2026 | 12:51:19 WIB
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: rri.co.

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan akan bergerak secara fluktuatif pada perdagangan Kamis, 11 Juni 2026.

Nilai dari logam mulia Antam (ANTM) tersebut diprediksi berpotensi melemah menuju level support pertama di posisi Rp 2.708.000 per gram, bahkan berisiko merosot lebih dalam hingga mencapai level support kedua pada angka Rp 2.630.000 per gram.

"Namun kalau seandainya menguat, maka resistance pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.768.000 per gram. Kemudian jika menguat lagi resistance kedua harga logam mulia (emas antam) di Rp 2.830.000 per gram," ungkapnya.

Nilai investasi emas Antam (ANTM) mencatatkan penurunan sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.713.000 per gram.

Pada perdagangan hari Selasa (9/6/2026) sebelumnya, harga komoditas berkilau ini juga sudah terkoreksi sebesar Rp 10.000, sehingga menempatkannya di posisi Rp 2.733.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, grafik nilai emas Antam (ANTM) sebenarnya masih menunjukkan tren positif dengan akumulasi kenaikan sebesar 10 persen, mengingat posisinya pada 1 Januari lalu baru menyentuh angka Rp 2.488.000 per gram.

Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang sejarah atau all time high (ATH) untuk komoditas emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang sempat dicapai pada 29 Januari 2026.

Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (10/6/2026) terpantau ikut merosot tajam sebesar Rp 40.000, yang membuat harganya berada di angka Rp 2.487.000 per gram.

Setiap aktivitas transaksi dari harga jual ini nantinya akan dibebankan potongan pajak yang disesuaikan dengan aturan resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Aktivitas penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:

1,5 persen untuk para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedangkan bagi masyarakat yang non-NPWP akan dibebankan potongan pajak yang lebih besar yaitu:

3 persen, di mana PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Terkini