Pajak Nihil Tetap Wajib Lapor SPT Masa dan Terbitkan Bukti Potong PPh

Kamis, 11 Juni 2026 | 12:02:19 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: gajigesa.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 agar tetap mematuhi kewajiban administrasi perpajakan meskipun tidak ada pajak yang dipungut atau tarif berada di angka 0 persen.

Kewajiban administrasi ini meliputi penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sekaligus pembuatan bukti potong untuk diserahkan kepada pihak penerima penghasilan.

Pernyataan tegas ini termuat di dalam buku panduan Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dikeluarkan pihak otoritas perpajakan sebagai pedoman pelaksanaan aturan terbaru.

Langkah ini diambil karena disinyalir masih banyak pemotong pajak yang beranggapan bahwa pelaporan tidak lagi bersifat wajib jika nominal pajaknya nihil. Faktanya, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa administrasi tersebut mutlak harus tetap dilaksanakan.

Merujuk pada ketentuan yang baru dirilis, pihak pemotong pajak memegang tanggung jawab penuh untuk menghitung, memotong, menyetorkan, hingga melaporkan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26 pada setiap masa pajak.

Ketetapan hukum ini berlaku mengikat bagi setiap perusahaan pemberi kerja, lembaga instansi pemerintah, badan penyelenggara kegiatan, hingga pihak-pihak eksternal lain yang telah ditunjuk resmi berdasarkan undang-undang.

Pihak otoritas kembali memperjelas bahwa pengisian dan pelaporan SPT Masa tidak boleh diabaikan sekalipun nilai pungutan pada bulan tersebut nihil atau penghasilan pekerja masuk dalam kategori tarif 0 persen.

Aturan ketat ini diberlakukan dengan tujuan menjaga validitas serta keutuhan data administrasi, sehingga seluruh sirkulasi transaksi penghasilan tetap terekam secara sistematis.

Bukan hanya urusan pelaporan semata, pemotong pajak pun dibebani kewajiban untuk menerbitkan lembar bukti pemotongan guna diserahkan secara langsung kepada para penerima dana.

Ketetapan ini berlaku penuh bahkan dalam kondisi upah atau pendapatan yang dikenai tarif 0 persen. Lewat regulasi ini, para pekerja atau penerima hak tetap mengantongi berkas sah yang berguna menunjang administrasi personal mereka.

Keberadaan dokumen bukti potong tersebut memegang peranan yang amat penting bagi kategori wajib pajak orang pribadi karena menjadi instrumen utama untuk pengkreditan pajak pada SPT Tahunan.

Meskipun tidak ada nominal nominal yang dipotong, surat resmi ini berfungsi menunjukkan keabsahan bahwa perolehan pendapatan bersangkutan telah diproses secara legal sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak berwenang mewajibkan setiap pemotong pajak untuk membuat sekaligus mengarsipkan seluruh catatan logis atau kertas kerja mengenai rincian perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dari setiap individu.

Arsip perhitungan ini memegang peran ganda sebagai landasan penyusunan berkas berkala, sekaligus alat pembuktian yang sah seandainya dibutuhkan dalam proses pengawasan atau audit perpajakan.

Terkini