JAKARTA - Mekanisme pungutan pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk badan usaha seperti CV dan PT kini tidak lagi menggunakan nilai omzet, setelah resmi dikeluarkan dari fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Perhitungan pajak kini dialihkan berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto, yang sudah dikurangi dengan biaya-biaya operasional yang diperkenankan.
“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” ujar Bimo.
Langkah mengeluarkan CV dan PT dari daftar penerima fasilitas PPh final 0,5 persen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen kini hanya boleh dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi.
Padahal pada aturan terdahulu, fasilitas ini masih bisa dinikmati oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kebijakan baru ini diterapkan sebagai bentuk penyempurnaan agar insentif pajak bisa lebih tepat sasaran, sederhana, sekaligus berkelanjutan.
“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit,” ujar Bimo.
Selain mengubah mekanisme hitungan pajak dari laba untuk PT dan CV, regulasi ini juga memuat sejumlah poin penting lainnya.
Pertama, batas omzet tahunan yang diperbolehkan untuk memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen dipatok tetap sebesar Rp4,8 miliar.
Kedua, ketentuan mengenai pembebasan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun juga tidak berubah.
Ketiga, penggunaan fasilitas tarif final 0,5 persen kini dapat dinikmati tanpa batasan waktu, sementara untuk koperasi dibatasi selama 4 tahun sejak terdaftar.
“Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi,” tutur Bimo.
Langkah ini juga diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti modus memecah usaha atau mendirikan entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.
Upaya tersebut dilakukan demi memastikan insentif pajak benar-benar mengalir kepada sektor usaha yang tengah berkembang untuk naik kelas.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kami bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujarnya.