Perubahan Aturan Pajak untuk CV dan PT, Kini Berbasis Laba Bersih

Selasa, 09 Juni 2026 | 14:31:00 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: kompasiana.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa sistem perpajakan bagi pelaku UMKM berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) yang tidak lagi mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen tidak lagi merujuk pada total omzet usaha.

Penghitungan pajak untuk badan usaha tersebut kini menggunakan mekanisme umum, yakni didasarkan pada laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi dengan biaya operasional yang diizinkan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

"Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar," ungkap Bimo Wijayanto dalam pernyataan resminya, Selasa, 9 Juni 2026.

Regulasi ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan terbaru menetapkan bahwa fasilitas PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Sebelumnya, fasilitas tersebut masih bisa digunakan oleh CV, firma, PT, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kebijakan ini diambil untuk menyempurnakan skema insentif agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

"Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit," lanjut Bimo.

Terkait batasan, pemerintah tetap mempertahankan ketentuan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun bagi pelaku usaha yang berhak atas fasilitas PPh final 0,5 persen.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.

Adapun kriteria pemanfaatan fasilitas tersebut adalah:

Wajib pajak orang pribadi: Dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Koperasi: Fasilitas berlaku selama empat tahun sejak terdaftar.

"Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi," tambah Bimo.

Pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan insentif, seperti praktik memecah usaha atau mendirikan entitas baru guna menghindari tarif pajak normal.

Langkah ini diambil agar insentif benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang sedang berkembang.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kami bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tutup Bimo.

Terkini