Cara Mengecek Riwayat Kredit dan Memulihkan Nama di SLIK OJK 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:53:42 WIB
Ilustrasi skor kredit, Sumber: megasyariah.

JAKARTA - Ketika Anda mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan, kemungkinan besar nama Anda akan dicek terlebih dulu melalui BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK. Laporan ini mencerminkan histori kredit, apakah Anda termasuk peminjam yang disiplin, atau justru punya riwayat kredit macet.

Nah, bagi Anda yang sempat tersandung masalah cicilan, BI Checking bisa menjadi batu sandungan saat mengajukan kredit baru. Tetapi tenang saja, bukan berarti nama Anda tidak bisa dibersihkan.

Langkah menghapus nama dari daftar hitam finansial lewat SLIK OJK akan dibahas tuntas dari pengertian hingga cara membersihkannya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Sebelum masuk ke tahap pembersihan, mari kami kenali dulu apa sebenarnya BI Checking itu? BI Checking adalah istilah lama untuk menyebut sistem informasi debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia. Kini, sistem tersebut telah beralih menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika Anda pernah memiliki kartu kredit, cicilan kendaraan, atau KPR, maka data cicilan tersebut terekam dalam SLIK OJK.

Laporan ini terbagi ke dalam kolektibilitas kredit, mulai dari skor 1 (lancar) sampai 5 (macet). Semakin bagus skor Anda, semakin mudah pengajuan pinjaman Anda disetujui.

Syarat cek BI Checking atau SLIK OJK melalui iDebku memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk setiap debitur.

Berikut ini syarat cek BI checking atau SLIK OJK:

Persyaratan Debitur Perorangan: KTP untuk WNI Paspor untuk WNA

Persyaratan Debitur Badan Usaha: Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA) NPWP badan usaha Akta pendirian/anggaran dasar pertama Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha

Syarat Debitur yang Meninggal Dunia: Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA) Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Cara Mudah Mengecek BI Checking atau SLIK OJK melalui Halaman iDebku:

Kunjungi laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id.

Klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebku OJK.

Periksa ketersediaan layanan dengan mengisi semua kolom yang ada dan klik “Selanjutnya”.

Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan akurat.

Lengkapi persyaratan yang telah disampaikan sebelumnya.

Pemohon diharuskan mengunggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan.

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK berisi informasi nomor pendaftaran.

Pemohon dapat memeriksa status permohonan melalui menu “status layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK biasanya akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, silakan hubungi OJK di 157 melalui: Telepon: 157 E-mail: konsumen@ojk.go.id WA: 081-157-157-157

Beberapa mengalami kendala ketika ingin mengajukan informasi debitur (iDeb) SLIK OJK secara online. Hal ini disebabkan karena kuota ketersediaan layanan sangat terbatas dan hanya ada 4 sesi setiap harinya.

Sesi tersebut dibuka setiap pukul: 

Jam 07.00 WIB 

Jam 09.00 WIB 

Jam 12.00 WIB 

Jam 14.00 WIB 

Sesi langsung ditutup ketika kuota terpenuhi

Maka dari itu, agar anda dapat mengajukan SLIK OJK, berikut beberapa tips yang bisa anda terapkan: Siapkan semua persyaratan sebelum sesi dibuka.

Pastikan kecepatan internet lancar. Lakukan pengajuan saat jam buka sesi (jam 07.00 WIB, 09.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB).

Berikut ini ringkasan skor kredit dalam BI Checking (SLIK OJK) yang penting untuk anda pahami:

Skor 1: Kredit Lancar Debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu tanpa penunggakan. Ini adalah skor terbaik yang menunjukkan riwayat kredit yang sehat.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Debitur pernah menunggak cicilan selama 1–90 hari, namun masih dalam kategori yang bisa ditoleransi dan berpotensi dipulihkan.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar Tunggakan cicilan sudah berlangsung selama 91–120 hari. Ini menunjukkan risiko kredit yang mulai mengkhawatirkan.

Skor 4: Kredit Diragukan Debitur tercatat menunggak selama 121–180 hari. Pada tahap ini, kemampuan membayar kredit dianggap sangat lemah.

Skor 5: Kredit Macet Tunggakan sudah lebih dari 180 hari. Nama debitur masuk daftar hitam dan kemungkinan besar akan ditolak saat mengajukan kredit baru.

Sebagian besar bank atau lembaga pembiayaan akan menolak pengajuan kredit anda, apabila BI Checking-nya mendapatkan skor 3 hingga 5, yang tentunya akan masuk ke dalam blacklist dari Bank Indonesia.

Setelah mengetahui bahwa nama anda masuk dalam skor kredit 3, 4, atau bahkan 5, langkah selanjutnya tentu saja memperbaikinya.

Jadi, bagaimana cara membersihkan BI Checking agar nama anda tidak masuk daftar hitam?

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa anda lakukan:

Lunasi Semua Utang. Langkah pertama dan paling penting yaitu membayar semua utang Anda sampai lunas, termasuk cicilan pokok dan bunganya. Tanpa ini, nama Anda akan tetap tercatat buruk dalam sistem.

Cek BI Checking Secara Berkala Setelah utang dilunasi, pantau skor BI Checking anda secara rutin. anda bisa mengeceknya lewat layanan SLIK OJK untuk memastikan status kredit sudah berubah menjadi lancar.

Minta Surat Klarifikasi dari Bank Mintalah pihak bank mengeluarkan surat klarifikasi atau surat lunas yang menyatakan semua kewajiban anda sudah diselesaikan. Dokumen ini penting sebagai bukti resmi.

Ajukan konfirmasi ke OJK. Setelah surat klarifikasi dari bank, hubungi OJK dan sampaikan bahwa Anda sudah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit. Lampirkan surat dari bank sebagai bukti agar status anda di SLIK segera diperbarui.

Ajukan Komplain Jika Skor Tidak Diperbarui Jika skor masih buruk meski utang sudah lunas, ajukan komplain ke bank atau lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit. Tanyakan kenapa status kredit belum diperbarui.

Mungkin Anda berpikir, “Kalau saya nggak butuh pinjaman lagi, perlu nggak sih membersihkan BI Checking?” Jawabannya adalah tetap perlu. BI Checking yang buruk bisa berdampak luas, bukan hanya saat mengajukan kredit.

Saat Anda ingin menyewa rumah, membeli kendaraan, atau bahkan melamar pekerjaan tertentu, riwayat kredit kadang dijadikan bahan pertimbangan.

Selain itu, BI Checking yang buruk akan membuat Anda sulit mendapatkan produk keuangan yang lebih baik di masa depan. Beberapa di antaranya seperti limit kartu kredit yang lebih tinggi, bunga pinjaman yang rendah, atau approval yang cepat.

BI Checking atau SLIK OJK adalah cerminan dari tanggung jawab finansial anda. Jika saat ini Anda punya riwayat kredit yang kurang baik, cara membersihkan BI Checking bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang tepat.

Dengan nama yang sudah bersih, peluang anda untuk mendapatkan pinjaman atau layanan keuangan lainnya jadi lebih besar.

Jika Anda memerlukan dana tambahan secara cepat dan aman, penyedia pembiayaan hadir untuk memberikan solusi. Melalui layanan pembiayaan multiguna, anda bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan proses yang simpel dan efisien.

Cukup dengan menjaminkan BPKB mobil, anda dapat mengajukan pinjaman hingga 85 persen dari nilai mobil yang dijadikan jaminan. Salah satu kelebihan utama dari program ini adalah suku bunga ringan, hanya 8,35 persen per tahun.

Terkini