JAKARTA - Dampak penerapan ketentuan baru mengenai PPh final UMKM hingga saat ini masih terus menjadi perhatian utama dari para wajib pajak.
Salah satu poin yang paling disorot adalah kebijakan mengenai pembebasan pajak bagi para pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta.
Terkait hal tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPh.
Bimo memberikan penegasan bahwa ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak mengalami perubahan sama sekali meskipun pemerintah menerbitkan PP 20/2026.
Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu merasa khawatir sebab aturan dalam PP 20/2026 sengaja diterbitkan untuk mendukung perkembangan sektor UMKM sekaligus demi menciptakan aspek keadilan.
"Jadi UMKM tenang-tenang saja, kalau memang mereka masih memenuhi syarat [omzet] Rp0 sampai dengan Rp500 juta, enggak perlu bayar pajak," ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang telah disesuaikan melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Ketentuan batasan omzet tidak kena pajak tersebut kemudian dipertegas lagi oleh pemerintah lewat Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Bimo kembali menekankan bahwa diterbitkannya PP 20/2026 tidak mengubah fasilitas batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.
Selama omzet dari wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut belum menembus angka Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, maka yang bersangkutan belum memiliki kewajiban untuk menyetor PPh final UMKM pada setiap masa pajak.
Kewajiban untuk menyetorkan PPh final UMKM baru akan muncul pada masa pajak ketika akumulasi batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut telah terlampaui.
Penyetoran PPh final UMKM tersebut harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak akan dikenakan PPh bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% sesuai ketentuan PP 20/2026.
Skema tarif PPh final ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dengan bentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, serta koperasi.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM ini tanpa batasan waktu, sedangkan untuk bentuk korporasi dibatasi maksimal selama 4 tahun.
"Untuk [omzet] Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar turnover setahun bayar pajak 0,5%. Kalau sudah melewati itu ya jangan mecah-mecah unit usaha kemudian omzetnya jadi lebih kecil dari Rp4,8 miliar," imbau Bimo.
Selain pembahasan mengenai ketentuan PPh final UMKM, terdapat beberapa topik hangat lain yang turut menjadi pembicaraan utama pada hari ini.
Beberapa di antaranya meliputi kondisi cadangan devisa Indonesia yang menyusut hingga menyentuh level terendah sejak tahun 2024, keluhan dari para pengusaha terkait kendala restitusi pajak, hingga prediksi defisit APBN nasional yang berpotensi menembus angka 3%.
Berikut merupakan ulasan lengkap mengenai ringkasan artikel perpajakan dan ekonomi tersebut.
5 Poin Penting Ketentuan PPh Final UMKM
Dirjen Pajak menjelaskan terdapat 5 poin krusial mengenai kebijakan PPh final UMKM yang diatur secara resmi di dalam PP 20/2026.
Pertama, fasilitas pengenaan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% berlaku untuk batas omzet hingga Rp4,8 miliar dalam kurun waktu 1 tahun. Di samping itu, aturan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi dipastikan tetap bebas dari PPh.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi serta PT perorangan yang memenuhi kriteria, di mana fasilitas PPh final 0,5% tersebut dapat digunakan tanpa adanya batasan waktu.
Ketiga, penerapan batas waktu pada penggunaan skema PPh final UMKM ditujukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kebijakan sekaligus memastikan bahwa insentif pajak benar-benar mengalir kepada usaha yang tengah berkembang.
Keempat, adanya peralihan dari skema PPh Final menuju mekanisme umum membuat perhitungan PPh untuk badan usaha berbentuk PT dan CV kini dihitung berdasarkan laba bersih, bukan lagi dari akumulasi omzet.
Kelima, penerbitan PP 20/2026 dipercaya mampu memberikan dorongan positif bagi sektor UMKM sekaligus membangun sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.
Rupiah Masih Tertekan, Bantalan Eksternal Negara Tergerus
Kondisi bantalan eksternal Indonesia dinilai masih sangat rentan mengalami penurunan apabila nilai tukar rupiah terus-menerus berada di bawah tekanan pasar.
Fenomena ini dapat dilihat dari posisi cadangan devisa Indonesia yang menembus titik terendahnya sejak bulan Juli 2024. Hingga periode Mei 2026, cadangan devisa nasional berada pada level US$144,9 miliar.
Bank Indonesia mengungkapkan bahwa penurunan pada cadangan devisa tersebut dipicu oleh pemenuhan pembayaran utang luar negeri serta langkah-langkah intervensi untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.
Meskipun demikian, pihak bank sentral meyakini jumlah cadangan devisa tersebut masih berada dalam kategori aman karena setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor serta pembayaran utang luar negeri pemerintah.
"Cadangan devisa mampu mendukung ketahanan eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi," kata Ramdan Denny Prakoso.
DJP Lakukan Pemblokiran Rekening Wajib Pajak Secara Serentak
Dalam rentang waktu dari bulan April hingga Juni 2026, sejumlah kantor wilayah DJP mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening milik ribuan wajib pajak secara serentak karena akumulasi tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp2,54 triliun.
Tindakan paling baru dilaksanakan di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku yang membekukan sebanyak 36 rekening wajib pajak secara serentak pada tanggal 2 sampai 4 Juni 2026.
Rekening-rekening yang diblokir tersebut tersebar di 14 instansi perbankan milik negara, bank pembangunan daerah, hingga bank swasta nasional dengan nilai total tunggakan mencapai Rp17,08 miliar.
"Pemblokiran merupakan langkah lanjutan yang dilakukan secara selektif and terukur apabila kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan," ungkap Inge Diana Rismawanti.
Pelaku Usaha Mengeluhkan Hambatan dalam Proses Restitusi Pajak
Kebijakan mengenai pengetatan pencairan restitusi pajak kini mulai menuai banyak keluhan dari kalangan dunia usaha.
Langkah ini dinilai hanya menitikberatkan pada pencapaian target penerimaan negara, meskipun berisiko mengorbankan kelancaran arus kas dan operasional bisnis perusahaan.
Kendala yang dilaporkan oleh para pelaku usaha di lapangan sangat bervariasi, mulai dari keluhan wajib pajak yang tidak direspons dengan baik hingga dana restitusi yang dicairkan justru dialihkan ke deposit pajak.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia mencatat adanya peningkatan laporan dari para pengusaha terkait sulitnya mencairkan restitusi.
Proses yang dinilai terlampau panjang ini dianggap menambah beban dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang memiliki status lebih bayar pajak.
Proyeksi Defisit Anggaran Berpotensi Menyentuh Angka 3%
Lembaga internasional memperkirakan bahwa defisit anggaran Indonesia untuk tahun ini akan menyentuh angka 3% dari PDB, lebih tinggi dari target awal dalam APBN 2026 sebesar 2,68% dari PDB atau setara Rp689,1 triliun.
Pelebaran defisit hingga mencapai 3% dari PDB tersebut diperkirakan terjadi lantaran pemerintah memilih untuk terus mempertahankan alokasi subsidi BBM di tengah lonjakan harga minyak global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, sembari tetap berupaya melakukan efisiensi pada pos belanja lainnya.
"Kenaikan harga minyak diperkirakan meningkatkan defisit anggaran sebesar 0,6% dari PDB melalui peningkatan subsidi. Pemerintah mengisyaratkan niat untuk menjaga defisit di bawah 3% dari PDB. Ini membutuhkan langkah-langkah penyeimbangan anggaran sebesar 0,3% dari PDB," tulis pihak terkait dalam laporan berkala edisi Juni 2026.