Pemerintah Revisi Aturan Tarif PPh Final UMKM Melalui PP 20 Tahun 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 13:47:10 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: ikpi.

JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui regulasi teranyar ini, badan usaha seperti Perusahaan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), serta firma sudah tidak diperbolehkan lagi memanfaatkan fasilitas skema PPh Final UMKM 0,5 persen.

Pengenaan tarif PPh 0,5 persen dari omzet bruto dengan jumlah paling banyak Rp 4,8 miliar setahun ini kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, beserta koperasi.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," bunyi pasal 57 nomor 1 dari regulasi tersebut.

Sementara itu, bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang sekarang ini masih memanfaatkan tarif 0,5 persen, pemerintah tetap menyediakan masa transisi lewat aturan ketentuan peralihan.

Badan usaha yang sudah terdaftar sebelum tanggal 22 April 2026 masih diperkenankan memakai tarif lama tersebut hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Adapun batas waktu masa transisi untuk pemanfaatan tarif pajak tersebut adalah:

3 tahun untuk badan usaha berbentuk PT

4 tahun untuk badan usaha berbentuk CV

Jika masa transisi tersebut telah berakhir, para pelaku usaha diwajibkan untuk berpindah ke skema perpajakan normal dengan menerapkan metode pembukuan yang lengkap serta tarif PPh badan sebesar 22 persen.

Selain itu, khusus untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, batas jangka waktu pemanfaatan tarif umum tersebut diberikan paling lama empat tahun.

"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) dokumen regulasi tersebut.

Terkini