Aturan Pajak UMKM Terbaru Omzet Usaha Suami dan Istri Wajib Digabung

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:13:40 WIB
Ilustrasi Pajak UMKM, Sumber: pajak.

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini mempertegas penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% UMKM bagi usaha yang didirikan oleh pasangan suami-istri.

Berdasarkan aturan paling baru, tarif tersebut dapat dimanfaatkan jika peredaran bruto atau omzet gabungan dari usaha keduanya tidak melewati angka Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP 55/2022. Regulasi baru ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Merujuk pada Pasal 58 PP 20/2026, tolok ukur omzet Rp4,8 miliar sebagai batas paling tinggi untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi sekadar didasarkan pada status pemisahan harta atau keputusan untuk memilih terpisah antara suami dan istri.

Ketentuan ini sekarang juga mengikat perseroan perseorangan wajib pajak badan yang dibentuk oleh pasangan tersebut.

"Ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri," sebagaimana tertera dalam ayat 3 Pasal 58 PP 20/2026.

Pada regulasi sebelumnya yang tercantum dalam PP 55/2022, penghitungan jumlah omzet gabungan hanya dilakukan jika suami-istri memiliki ikatan perjanjian pemisahan harta serta penghasilan secara tertulis, atau sang istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Namun, batasan omzet maksimal Rp4,8 miliar saat ini juga menyertakan seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dikelola oleh suami beserta istri.

Guna memberikan gambaran yang lebih detail, berikut merupakan contoh pengaplikasian aturan tersebut yang diambil dari bagian penjelasan PP 20/2026:

Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AS, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6. 500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).

Terkini