Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp 2.799.000 per Gram Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:55:54 WIB
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: imcnews.

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau tidak mengalami perubahan atau stagnan pada perdagangan hari Minggu, 31 Mei 2026 jika dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis dari situs Logam Mulia, harga emas batangan tersebut masih bertahan di angka Rp 2.799.000 per gram.

Di sisi lain, untuk harga pembelian kembali atau buyback juga berada di posisi yang stabil pada level Rp 2.609.000 per gram.

Produk emas batangan ini dipasarkan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari satuan terkecil 0,5 gram sampai dengan ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.

Ketersediaan variasi ukuran emas tersebut sengaja disediakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat luas dalam menentukan instrumen investasi yang paling cocok dengan anggaran dan tujuan keuangan mereka.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga emas batangan dari ukuran terkecil hingga terbesar pada hari Minggu, 31 Mei 2026:

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.449.500

Emas Antam 1 gram: Rp 2.799.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.538.000

Emas Antam 3 gram: Rp 8.282.000

Emas Antam 5 gram: Rp 13.770.000

Emas Antam 10 gram: Rp 27.485.000

Emas Antam 25 gram: Rp 68.587.000

Emas Antam 50 gram: Rp 137.095.000

Emas Antam 100 gram: Rp 274.112.000

Emas Antam 250 gram: Rp 685.015.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.369.820.000

Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.739.600.000

Mengenai ketentuan perpajakan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Bagi konsumen yang melakukan transaksi pembelian emas batangan, akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Setiap pembeli yang bertransaksi juga akan memperoleh lembar bukti potong PPh Pasal 22 yang nantinya dapat dipergunakan sebagai dokumen penunjang dalam pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk ketentuan penjualan kembali emas dengan nilai nominal transaksi di atas Rp 10.000.000, maka skema besaran tarif pajak yang ditetapkan yaitu:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pungutan pajak untuk transaksi buyback ini nantinya akan langsung dipotong dari nominal keseluruhan uang yang diterima oleh pihak penjual.

Nominal harga komoditas ini di situs resmi Logam Mulia umumnya akan terus diperbarui secara berkala setiap harinya dengan menyesuaikan tren fluktuasi pasar emas internasional serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Terkini