JAKARTA - Pengurusan perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sekarang bisa diproses secara online dengan jauh lebih efisien. Warga tidak usah lagi meluangkan waktu berjam-jam demi mengantre di kantor Samsat. Berbekal perangkat telepon pintar, pengurusan dokumen kendaraan ini dapat diselesaikan langsung dari rumah.
Proses memanfaatkan aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional demi membayar pajak kendaraan bermotor tahunan terpantau berlangsung lancar.
Akan tetapi, perlu dipahami bahwa jumlah keseluruhan yang dibayarkan lewat platform ini tidak bakal sama persis dengan besaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di STNK lama.
Ada sejumlah komponen ongkos ekstra yang mesti dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Usai menyepakati pilihan "Kirim TBPKP" atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, pemakai aplikasi diarahkan menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia sebagai mitra kurir tunggal.
Penginputan alamat pengiriman secara rinci dan akurat sangat wajib dilakukan agar menghindari risiko berkas salah kirim.
Pihak Pos Indonesia menawarkan dua pilihan metode pengantaran berkas bukti pembayaran dengan nominal tarif yang bervariasi:
Surat Kilat Khusus atau SKH dengan ongkos senilai Rp 22.500
Layanan Express dengan waktu pengantaran yang jauh lebih cepat
Opsi kesatu menjadi pilihan banyak orang lantaran tarifnya lebih murah serta tidak memerlukan durasi pengantaran yang terburu-buru.
Komponen ongkos tambahan yang langsung terkumpul ketika proses pelunasan mencakup biaya admin aplikasi senilai Rp 10 ribu dan tarif pengiriman SKH sebesar Rp 22.500.
Sesudah semua tahapan itu disetujui, sistem bakal mengeluarkan kode bayar unik yang bisa disalin demi mempercepat proses transaksi keuangan.
Pilihan cara pelunasan yang disediakan di dalam platform ini terbilang lumayan beragam. Pemakai dapat menentukan mekanisme transfer lewat berbagai bank swasta maupun bank BUMN.
Bukan hanya itu, aplikasi dompet digital layaknya GoPay dan ShopeePay pun bisa dimanfaatkan sesuai keinginan tiap pemilik kendaraan.
Begitu proses pembayaran terverifikasi rampung, pemilik kendaraan tinggal menanti berkas fisik TBPKP diantarkan langsung ke alamat tujuan.
Posisi pergerakan dokumen tersebut bisa dipantau secara rutin dengan memasukkan nomor resi yang telah tertera di menu aplikasi.
Waktu pengantaran memerlukan durasi antara 1 sampai 3 hari kerja usai verifikasi transaksi oleh pihak perbankan berhasil dikerjakan.
Dalam pengujian yang dikerjakan, transaksi yang dituntaskan pada 22 Mei 2026 menghasilkan berkas yang sampai di lokasi tujuan pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, pilihan pengiriman kilat lewat layanan Express menjanjikan waktu yang relatif lebih kilat.
Saat proses administrasi dirampungkan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, surat bukti pelunasan itu sudah tiba di rumah pada 8 April 2026 kisaran pukul 14.00 WIB, atau cuma memerlukan waktu satu hari saja.
Untuk warga yang enggan memanfaatkan jasa kurir Pos Indonesia, pengambilan lembar bukti bayar pajak kendaraan tetap dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Ada dua metode yang bisa dijalankan dalam proses ini:
- Diambil langsung oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.
- Diwakilkan ke pihak lain dengan kriteria menyertakan surat kuasa resmi bagi petugas pengambil STNK.