Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:18:07 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: merdeka.

JAKARTA - Melalui Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri jajaran menteri terkait, telah disepakati pemotongan tarif pajak penghasilan royalti penulis. Tarif tersebut dipangkas dari yang semula 15 persen menjadi 1,5 persen dan bersifat final.

Menteri Ekonomi Kreatif yang turut serta dalam pertemuan bersama Menteri Keuangan dan jajaran menteri lainnya menegaskan bahwa penurunan beban pajak ini menjadi bentuk kepedulian nyata bagi perkembangan industri kreatif.

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban cepat atas aspirasi yang telah disuarakan para penulis sejak tahun 2017.

"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," tuturnya.

Pembaruan sistem perpajakan bagi para penulis melalui pengurangan nilai pajak royalti ini diterapkan guna memperkuat sektor industri kreatif nasional, terutama pada bidang penerbitan.

Upaya ini dilakukan agar regulasi yang berlaku menjadi lebih simpel, adil, dan memberikan keberpihakan kepada para pelaku industri.

Sebagai langkah awal sepanjang tahun 2025 hingga memasuki awal 2026, kementerian terkait telah mengadakan berbagai agenda koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pihak-pihak tersebut mencakup para penulis, editor, ilustrator, penerbit, serta berbagai komunitas dan asosiasi terkait.

Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia guna mengadakan penelitian komprehensif terkait skema pajak royalti penulis.

Hasil dari studi mendalam tersebut pun telah diserahkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ungkapnya.

Keputusan resmi dari rapat mengenai pemangkasan pajak royalti penulis ini selanjutnya bakal ditindaklanjuti melalui penyesuaian aturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan, sehingga dapat mulai diimplementasikan pada semester II-2026.

Terkini