JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak melalui sejumlah kantor wilayah melaksanakan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak secara serentak di berbagai daerah sepanjang Mei 2026 akibat adanya tunggakan utang pajak kepada negara.
Langkah terbaru diambil oleh Kanwil DJP Banten dengan memblokir serentak 84 rekening milik wajib pajak yang berada di 15 bank nasional, baik bank pemerintah maupun swasta, dengan total tunggakan mencapai Rp330,66 miliar.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Banten, Aim.
Aksi pemblokiran serentak oleh Kanwil DJP Banten berlangsung selama kurun waktu 18 hingga 22 Mei 2026 yang melibatkan 12 kantor pelayanan pajak di bawah pengawasannya.
Sebelum itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga melangsungkan pemblokiran serentak pada 13 Mei 2026 terhadap 60 rekening wajib pajak di 17 bank domestik dengan nilai tagihan utang pajak mencapai Rp1,07 triliun.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin.
Rangkaian prosedur penagihan yang bersifat persuasif hingga aktif berupa Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, serta penyitaan aset adalah instrumen hukum perpajakan resmi untuk mengamankan penerimaan hak negara.
Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi yang paling awal memblokir 174 rekening wajib pajak yang berutang pajak hingga Rp224,60 triliun melalui koordinasi 16 KPP pada 6 Mei 2026.
Tindakan tegas tersebut bertujuan memunculkan kepastian hukum sekaligus mewujudkan iklim perpajakan yang menjunjung keadilan bagi semua pihak.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang Hidayat.
Seluruh rangkaian proses hukum tersebut dipastikan berjalan selaras dengan prosedur operasional standar dan peraturan perundang-undangan.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil," ungkapnya
Aturan pelaksanaan penagihan pajak ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 sebelum langkah sita saldo dilakukan.
Melalui akumulasi data dari penindakan tersebut, tercatat total tunggakan utang pajak sebesar Rp1,62 triliun berhasil dibekukan dari 419 rekening sepanjang periode Mei 2026.
Kegiatan serupa turut dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2026 tanpa merinci nominal tagihannya.
Pemblokiran di wilayah tersebut menyasar 3.185 berkas penunggak pajak yang dananya tersebar pada 11 bank besar yang berkantor pusat di area Jakarta dan Tangerang.
Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing KPP di lingkungan Jawa Timur bergerak bersama melacak aset keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen investasi sejenis.
Penegakan hukum dijalankan khusus bagi penunggak yang mengabaikan Surat Teguran dan Surat Paksa setelah melewati batas tempo pembayaran sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menambahkan bahwa eksekusi pemblokiran massal merupakan bagian dari agenda penagihan aktif berlandaskan regulasi hukum.
"Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel," ujarnya.
Dasar legalitas DJP dalam membekukan rekening diatur lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 beserta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.