Simak Ketentuan Pengkreditan PPN Pembelian Mobil Operasional Usaha

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:29:23 WIB
Ilustrasi PPN, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pajak masukan dari pembelian mobil yang dimanfaatkan untuk operasional perusahaan pada dasarnya dapat dikreditkan. Hal ini dapat dilakukan selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan di dalam regulasi perpajakan yang berlaku.

Proses pengkreditan pajak masukan bagi kendaraan operasional ini wajib memperhatikan beberapa pembatasan yang tercantum di dalam Undang-Undang PPN.

Oleh karena itu, pengkreditan PPN masukan tidak berlaku secara otomatis pada setiap pembelian kendaraan oleh pihak korporasi.

Pajak masukan dari perolehan mobil operasional untuk menunjang aktivitas usaha dapat dikreditkan asalkan tidak masuk dalam kriteria Pasal 9 ayat (8), Pasal 9A ayat (2), serta Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang PPN.

Regulasi tersebut di antaranya mengatur mengenai kategori pajak masukan yang dilarang dikreditkan, penerapan tarif PPN dengan besaran tertentu, hingga pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Di samping itu, jika pajak masukan dari perolehan kendaraan tidak dapat dikreditkan akibat ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, nominal pajak tersebut masih bisa dialokasikan sebagai pengurang dalam menghitung pajak penghasilan.

Pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syaratnya, pengeluaran itu harus dapat dibuktikan kebenarannya telah dibayar dan mempunyai kaitan dengan aktivitas mendapatkan, menagih, sekaligus memelihara penghasilan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, ada 3 kategori pengeluaran yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh wajib pajak.

Pertama, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sama sekali tidak memiliki hubungan secara langsung dengan aktivitas kegiatan usaha perusahaan.

Kedua, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dokumen faktur pajaknya terbukti tidak memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang PPN, atau tidak memuat informasi nama, alamat, serta NPWP pihak pembeli atau penerima jasa.

Ketiga, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud ataupun pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dokumen faktur pajaknya tidak sesuai dengan kriteria Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

Terkini