Kenaikan BI Rate Bakal Kerek Angsuran KPR Suku Bunga Mengambang

Senin, 25 Mei 2026 | 15:41:42 WIB
Ilustrasi KPR Suku Bunga Mengambang, Sumber: (NET).

JAKARTA - Perubahan suku bunga acuan atau BI Rate yang baru saja ditetapkan oleh Bank Indonesia menjadi 5,25 persen bakal membawa dampak pada angsuran KPR. Seorang pengamat perbankan sekaligus praktisi sistem pembayaran menyebutkan bahwa cicilan KPR yang menggunakan skema bunga mengambang atau floating bakal mengalami pembengkakan.

"BI Rate memengaruhi bunga dana dan bunga kredit perbankan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketika BI Rate naik, biaya dana bank ikut meningkat sehingga bank cenderung menyesuaikan bunga KPR, terutama KPR dengan skema bunga floating atau mengambang," kata pakar tersebut pada Sabtu (23/5/2026).

Walau begitu, kenaikan suku bunga KPR ini tidak bakal selalu sama lantaran tiap perbankan mempunyai strategi penawaran yang berlainan.

"Tidak selalu naik sama persis dengan BI Rate karena setiap bank memiliki strategi pricing berbeda," terangnya.

Untuk melihat besaran kenaikannya secara riil sebenarnya bergantung pada suku bunga yang dipatok oleh bank, harga hunian, serta lamanya tenor yang dipilih. Tiap-tiap bank mempunyai kebijakan tersendiri.

Ia memberikan contoh simulasi, jika rumah yang kami beli Rp 500 juta, tenor 15 tahun dengan bunga 10 persen, maka cicilan sebelum suku bunga acuan naik seharusnya sekitar Rp 5,37 juta per bulan.

Apabila bunga merangkak naik menjadi 10,5 persen akibat penyesuaian BI Rate, maka angsuran bakal membengkak menjadi kisaran Rp 5,51 juta per bulan atau terdapat tambahan sekitar Rp 140 ribu per bulan.

Pakar perbankan itu menyebutkan bagi para debitur yang baru saja mengambil KPR dan masih berada di tahun-tahun awal akan diuntungkan oleh bunga tetap yang disediakan bank atau Fixed Rate.

Mereka tidak akan terlampau terbebani sepanjang masa-masa seperti ini. Hal serupa juga berlaku untuk KPR subsidi yang sejak awal sampai akhir mendapatkan subsidi dari negara dengan bunga hanya 5 persen.

Sejalan dengan hal itu, seorang pengamat properti yang juga menjabat sebagai CEO Indonesia Property Watch mengutarakan bahwa BI Rate terbaru bakal memberi pengaruh pada besaran cicilan KPR.

Namun, suku bunga KPR tidak bakal langsung melonjak seketika setelah kenaikan BI Rate diumumkan. Efeknya biasanya baru akan mulai terasa setelah berjalan 3 bulan.

"Dampak kenaikan BI Rate akan memicu kenaikan suku bunga KPR yang umumnya baru terasa setelah 3 bulan," katanya pada Minggu (24/5/2026).

Pengamat properti itu memberikan saran kepada debitur supaya memperhitungkan kembali kemampuan serta kewajiban finansial yang dimiliki. Jangan sampai mengalami kredit macet di tengah jalan.

Kondisi tersebut berisiko membuat rumah disita oleh pihak bank lantaran dinilai gagal bayar. Dampak buruk lainnya, uang yang selama ini sudah dicicil akan hangus dan riwayat kredit di SLIK OJK menjadi jelek.

Langkah yang lebih baik adalah para debitur mulai berhemat, mengelola keuangan dengan ketat, serta menyisihkan pendapatan untuk keperluan pos cicilan KPR.

Ia kurang menyarankan debitur untuk mengambil langkah restrukturisasi KPR melalui perpanjangan tenor karena terdapat risiko dalam jangka waktu yang panjang.

"Secara jangka pendek mungkin akan menurunkan cicilan, namun secara jangka panjang beban bunga menjadi lebih besar. Strategi lain, dengan menggunakan strategi take over kredit oleh bank lain dengan bunga yang lebih rendah dari saat ini," terangnya.

Terkini