Forum Pajak Desak Reformasi Fiskal Imbas Kebocoran Ekspor Rp15.400 T

Senin, 25 Mei 2026 | 15:41:42 WIB
Ilustrasi Eksport, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kebocoran ekspor senilai Rp 15.400 triliun akibat manipulasi invoice dari tahun 1991 sampai 2024 kini memicu perhatian mendalam dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia.

Pengakuan resmi dari otoritas negara terkait lenyapnya potensi pemasukan ini dinilai sebagai titik balik penting demi membenahi regulasi perpajakan sekaligus tata kelola niaga global di dalam negeri.

Total kehilangan dana yang fantastis tersebut merujuk pada hasil pengelolaan data UN COMTRADE.

Informasi ini pun sempat disampaikan saat pembacaan pidato pengantar naskah kebijakan fiskal di depan anggota dewan legislatif pada 20 Mei 2026 kemarin.

Tingkat kerugian ekspor ini ditaksir setara dengan empat kali lipat dari total alokasi anggaran belanja negara untuk tahun 2026, yang mana rata-rata kehilangan mencapai Rp 450 triliun per tahun.

Gabungan organisasi ini menyatakan bahwa nilai kehilangan hingga ratusan miliar dolar itu menjadi bukti konkret atas masifnya praktik pelarian dana komoditas dan manipulasi pajak ke wilayah luar negeri.

Angka ini bahkan diperkirakan bisa jauh lebih tinggi lantaran belum mencakup trik curang lainnya, seperti manipulasi pembengkakan ongkos impor dan pengalihan profit usaha ke wilayah suaka pajak.

Titik lemah yang paling krusial sekarang dianggap bukan berada pada pelaku niaga ekspor itu sendiri, melainkan lemahnya sistem pengawasan serta penegakan regulasi dalam aktivitas ekspor impor dunia.

Aksi pemalsuan berkas administrasi tersebut meliputi manipulasi nilai komoditas, volume muatan, kualitas produk, sampai ketidakcocokan jenis barang yang dikirimkan.

Skema pendataan antarinstansi yang belum terintegrasi secara optimal disinyalir menjadi faktor penentu mengapa modus ilegal ini sanggup bertahan bahkan berlangsung hingga puluhan tahun.

Upaya pembenahan untuk masa depan harus menyasar pada integrasi basis data transaksi keuangan secara masif, termasuk membuka identitas dari pemilik manfaat akhir sebuah perusahaan ekspor.

“Tanpa percepatan revisi Perpres 13/2018 menjadi rezim verifikasi dua tahap, termasuk integrasi data dengan DJP, Bea Cukai, dan PPATK, serta penerapan transparansi BO sebagai prasyarat perizinan ekspor, sentralisasi di BUMN tidak akan menutup kebocoran, hanya mengganti aktornya saja,” kata Aryanto.

Merespons kondisi tersebut, pihak Forum Pajak Berkeadilan menyuarakan empat poin desakan krusial kepada para pemangku kebijakan.

Tuntutan tersebut di antaranya:

Pertama, keterbukaan formula penghitungan nilai kerugian negara supaya dapat dianalisis oleh masyarakat luas secara transparan.

Kedua, akselerasi integrasi data lalu lintas barang serta informasi keuangan secara langsung di antara lembaga terkait.

Ketiga, penguatan instrumen pengawasan sekaligus proses audit oleh pihak parlemen atas komoditas ekspor yang dikategorikan strategis.

Keempat, perubahan target rasio pajak nasional menuju level yang lebih tinggi guna mengejar ketertinggalan kebocoran dana yang terbukti bernilai jumbo.

Pihak tersebut mengingatkan bahwa pengungkapan skandal kebocoran niaga ini tidak boleh berhenti sebagai komoditas wacana saja, melainkan harus diwujudkan lewat regulasi tegas demi menutup semua celah penyimpangan pajak.

Terkini