10 Perusahaan Ekspor CPO Diduga Hanya Setor Pajak Badan 0,4 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 15:41:42 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Sejumlah pelaku ekspor kelapa sawit mentah beserta produk turunannya diduga menerapkan taktik transfer pricing lewat penetapan nilai jual yang tidak normal. Langkah menyimpang ini membuat setoran Pajak Penghasilan Badan dari deretan korporasi tersebut merosot tajam hingga hanya mencapai angka 0,4% dari total omzet sebenarnya.

Besaran kontribusi itu dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan regulasi tarif PPh Badan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar 22% dari total omzet. Bahkan, nilai pembayaran pajak tersebut tercatat berada di bawah besaran tarif PPh bagi pelaku usaha UMKM yang dipatok pada angka 0,5%.

Temuan terkait indikasi penyimpangan ini dipaparkan secara gamblang dalam dokumen hasil evaluasi transaksi komoditas ekspor kelapa sawit yang diterbitkan oleh instansi terkait. Berdasarkan data dokumen tersebut, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap 10 korporasi kelapa sawit dengan volume ekspor terbesar selama periode lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

Sepuluh entitas korporasi tersebut diketahui terafiliasi ke dalam jaringan gurita bisnis milik empat kelompok usaha kelapa sawit skala besar di Indonesia.

Tahapan pemeriksaan kemudian diarahkan pada contoh kasus yang mencakup 35 dokumen pengiriman barang ke luar negeri dari perusahaan-perusahaan itu yang diambil secara acak.

Bila melihat pada skema transaksi yang berjalan, kegiatan perdagangan internasional ini dijalankan melalui korporasi perantara yang beroperasi di Singapura, yang berstatus memiliki hubungan afiliasi dengan masing-masing eksportir.

Di samping itu, pengiriman fisik kargo dari dalam negeri mengarah langsung ke negara pembeli, dengan tujuan dominan ke Amerika Serikat.

Melalui modus ekspor yang menggunakan jaringan kelompok sendiri ini, tercipta selisih yang sangat timpang antara nilai free on board yang dicantumkan pelaku ekspor pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan estimasi harga resmi di sistem S&P Global.

Ketidaksesuaian nilai transaksi ini diduga kuat sengaja dirancang untuk memotong perolehan laba bersih yang menjadi basis pengenaan pajak, sehingga memicu kemerosotan nominal PPh Badan yang mesti disetorkan setiap perusahaan.

Skema inilah yang diidentifikasi oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai praktik under-invoicing.

Rata-rata porsi penjualan internasional dari sepuluh pelaku usaha tersebut memegang peranan hingga melampaui 50% dari keseluruhan omzet gabungan mereka.

Melalui porsi yang sedemikian dominan, indikasi manipulasi lewat transfer pricing ini membawa efek yang sangat masif terhadap realisasi penerimaan kas negara.

Indikator Corporate Tax to Turnover Ratio atau rasio PPh Badan terhadap omzet secara rata-rata dalam kurun waktu lima tahun memperlihatkan kontribusi wajib pajak dari sepuluh eksportir itu hanya menyentuh 0,4% dari omzet. Angka tersebut bahkan kalah jika disandingkan dengan kontribusi setoran pajak final milik pelaku UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya mendatangi Istana Negara pada hari Kamis (21/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Purbaya membawa berkas studi terperinci mengenai indikasi kecurangan under-invoicing, lengkap beserta daftar hitam nama-nama korporasi kelapa sawit yang ditengarai memanipulasi harga.

"Jadi saya cuma ada studi itu apa yang saya sebutin kemarin. Perusahaan CPO mana aja yang melakukan manipulasi harga. Kalau ditanya saya akan jawab," urai Purbaya ketika ditemui di kawasan Istana pada Kamis (21/5/2026).

"Saya cuma tes 10 perusahaan besar, tiga pengapalan masing-masing perusahaan, saya random dipilih, dan hasilnya ternyata cukup signifikan." tuturnya.

Purbaya turut memaparkan bahwa dari daftar sepuluh entitas bisnis yang diperiksa, terdapat beberapa nama yang secara benderang mempraktikkan manipulasi harga, termasuk untuk komoditas yang dikapalkan ke Amerika Serikat.

"Ekspor ke Amerika misalnya harganya di sini berapa, cuma seperempat atau sepertiga harga yang di Amerika. Jadi income-nya lebih rendah kan, nilai ekspornya juga lebih rendah di sini. Jadi saya rugi banyak itu," ungkapnya.

Tidak hanya itu, contoh kasus lain juga dibeberkan pada salah satu perusahaan yang mengirim pasokan dengan nilai laporan sebesar  US$2,6 juta di Indonesia namun di Amerika Serikat tercatat sebesar US$4,2 juta, yang berarti laporan domestik sengaja dipotong 57% lebih rendah.

“Ada yang lebih gila lagi, ya. Ini satu perusahaan lagi impornya US$1,44 juta. Dari sini ekspornya, di sana US$4 juta. Jadi perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak tahu kita bisa deteksi kapal per kapal,” jelasnya.

Proses identifikasi serta pelacakan mendalam ini ditegaskan sudah mulai berjalan sejak tiga bulan yang lalu. Satuan tugas yang dibentuk dilaporkan ikut menggandeng institusi kejaksaan serta BPK guna menghitung kembali secara akurat seluruh total nilai ekspor mereka dalam beberapa tahun terakhir.

"Kalau sekarang bentuknya begitu kan berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," pungkasnya.

Terkini