Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Kini Tembus Rp 52,04 Triliun

Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:21:05 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Penerimaan pajak negara dari sektor ekonomi digital berhasil menembus angka Rp 52,04 triliun sampai dengan bulan April 2026. Perolehan ini menjadi catatan positif bagi optimalisasi pendapatan negara dari sektor digital.

Setoran tersebut dihimpun melalui pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Sumbangan dana paling besar didapatkan dari sektor PPN PMSE yang menyentuh angka sebesar Rp 39,94 triliun. Angka ini mendominasi komponen penarikan pajak digital nasional.

Sampai dengan periode akhir April 2026, terdapat 264 pelaku usaha sektor digital yang sudah ditetapkan menjadi pemungut PPN PMSE. Pada bulan April 2026, terdapat dua pelaku usaha baru yang masuk daftar tunjuk yaitu HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc.

Di sisi lain, ketetapan bagi OpenAI LLC resmi dihapus demi keperluan penataan urusan administrasi. Penataan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh daftar wajib pajak pemungut.

Dari keseluruhan total badan usaha pemungut yang sudah ditetapkan, sebanyak 232 PMSE terpantau aktif menjalankan penarikan sekaligus menyetorkan PPN dengan jumlah akumulasi senilai Rp 39,94 triliun.

Jumlah setoran paling masif dibukukan pada periode tahun 2025 dengan nominal Rp 10,32 triliun, sementara untuk perolehan hingga April 2026 berada di angka Rp 4,27 triliun.

Untuk sektor komoditas kripto, perolehan setoran pajak sampai April 2026 berada pada nominal Rp 2,03 triliun. Angka ini didapatkan dari perpaduan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp 1,15 triliun serta PPN dalam negeri sebesar Rp 881,84 mIliar.

Pada bagian terpisah, sektor pajak usaha fintech menyumbangkan setoran pendapatan negara hingga menyentuh angka Rp 4,88 triliun. Dana ini didapat dari PPh 23 atas bunga pinjaman, PPh 26 atas bunga pinjaman bagi wajib pajak luar negeri, beserta PPN dalam negeri.

Sementara itu, perolehan dana pajak yang ditarik lewat instrumen SIPP berada di angka Rp 5,18 triliun hingga April 2026. Bagian tersebut terbagi atas PPh Pasal 22 senilai Rp 370,83 mIliar dan PPN senilai Rp 4,81 triliun.

Arah perolehan setoran perpajakan digital sampai April 2026 dinilai tetap memperlihatkan performa yang bagus walaupun ada beberapa proses perbaikan data pelaku usaha pemungut PMSE.

“Perkembangan ini menandakan semakin luasya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Inge.

Terkini