DJP Cabut OpenAI dari Daftar Pemungut PPN Digital Per April 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35:58 WIB
Ilustrasi OpenAI, pengembang ChatGPT.(sumber gambar: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi membatalkan status OpenAI sebagai pihak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sejak April 2026.

Bersamaan dengan langkah administrasi tersebut, otoritas terkait langsung menetapkan dua korporasi baru, yakni HashiCorp dan Perplexity AI, untuk mengemban tugas tersebut.

Adanya perubahan data ini merubah total pelaku bisnis digital yang memegang kewajiban memungut PPN PMSE menjadi sebanyak 264 perusahaan sampai pengujung April 2026.

Dari seluruh daftar tersebut, sebanyak 232 badan usaha di antaranya dikonfirmasi sudah aktif menarik sekaligus menyetorkan kewajiban pajak mereka ke kas negara.

Sampai dengan kurun waktu April 2026, total akumulasi dari setoran PPN PMSE yang berhasil dihimpun oleh pemerintah sudah menyentuh nilai Rp39,94 triliun.

Aliran dana masuk tersebut diawali dari angka Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, serta Rp8,44 triliun pada 2024.

Tren positif penyerapan dana berlanjut sepanjang 2025 dengan perolehan mencapai Rp10,32 triliun, sementara untuk masa berjalan hingga April 2026 ini saja sudah terkumpul Rp4,27 triliun.

Apabila dikalkulasikan secara menyeluruh, jumlah pendapatan yang bersumber dari sektor ekonomi digital di tanah air saat ini sudah melewati angka Rp52,04 triliun.

Pasokan dana sebesar Rp52,04 triliun tersebut ditopang oleh beberapa instrumen, meliputi:

PPN PMSE senilai Rp39,94 triliun

Pajak atas aset kripto sebesar Rp2,03 triliun

Pajak dari sektor fintech senilai Rp4,88 triliun

Pajak yang bersumber dari SIPP sebesar Rp5,18 triliun

Otoritas perpajakan memberikan penilaian bahwa tren perolehan nominal uang dari sektor digital ini masih terus berjalan di jalur yang sangat baik.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP memberikan penegasan bahwa ekspansi atau perluasan basis pajak ini terwujud di tengah proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala terhadap para pelaku usaha PMSE.

Terkini