Pemerintah Perketat Pengawasan Pencairan Restitusi Pajak di KPP

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:28:26 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan menyatakan bahwa tidak ada pemberlakuan kuota ataupun pembatasan terkait pencairan restitusi pajak di tiap kantor pelayanan pajak. Hingga April 2026, jumlah pengembalian kelebihan bayar pajak kepada para wajib pajak dilaporkan telah melewati Rp160 triliun.

Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dipastikan berjalan normal seperti biasa.

Namun, aktivitas penelitian serta pengawasan saat ini diperketat untuk menjamin dana restitusi tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” jelas Menteri Keuangan.

Langkah memperketat pengawasan ini diterapkan usai munculnya indikasi kebocoran penerimaan negara yang berasal dari restitusi pajak.

Karena itu, sikap hati-hati serta pemeriksaan kembali terhadap keabsahan dan prosedur pengajuan wajib pajak menjadi sangat penting.

Kebijakan pengetatan tersebut kini mulai dijalankan lewat perilisan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026.

Demi menghindari kerugian negara akibat kesalahan teknis ataupun penyalahgunaan jabatan, pemerintah menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap kinerja restitusi pajak periode 2016–2025.

Sampai sekarang, proses audit tersebut dilaporkan masih berjalan. Bersamaan dengan itu, komitmen memperkuat tata kelola restitusi dan pemberian sanksi berat bagi oknum petugas pajak yang melanggar regulasi pencairan terus diperkuat.

“Saya sudah meminta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025 sejak beberapa bulan lalu. Mungkin prosesnya belum selesai,” tutup Menteri Keuangan.

Terkini