JAKARTA – Di tengah ketidakpastian kondisi global yang masih membayangi, pemerintah mengandalkan kebijakan fiskal sebagai tameng utama untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hasil nyata mulai terlihat pada triwulan I 2026, ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai angka 5,61 persen secara tahunan.
Capaian tersebut ditopang kuat oleh konsumsi domestik yang tetap terjaga, peningkatan investasi, hingga percepatan belanja negara demi mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan perpajakan menjadi salah satu instrumen strategis yang digunakan pemerintah secara adaptif namun tetap hati-hati dalam menjaga ekonomi nasional.
“Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan perpajakan melalui pemberian insentif yang selektif, terarah, dan terukur dengan tetap memerhatikan ruang fiskal yang tersedia,” ujar Deni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pemberian insentif pajak diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta dunia usaha, sekaligus memacu investasi agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Melalui tata kelola yang tepat, ekonomi dapat terus didorong optimal dengan kondisi keuangan negara yang tetap sehat dan akuntabel,” katanya.
Dukungan fiskal itu tecermin dari kokohnya pertumbuhan investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menyentuh angka 5,96 persen secara tahunan pada triwulan I 2026.
Angka tersebut sejalan dengan rilis data Kementerian Investasi yang mencatat realisasi investasi langsung tumbuh sebesar 7,22 persen.
Tidak hanya fokus memacu pertumbuhan, pemerintah juga memberikan perhatian besar pada aspek transparansi pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam pelaporan insentif perpajakan melalui Tax Expenditure Report (TER).
“Lewat laporan tersebut, publik dapat mengetahui secara rinci berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, sektor penerima manfaat, hingga dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Deni.
Komitmen kuat Indonesia dalam keterbukaan fiskal bahkan mendapatkan pengakuan luar biasa di tingkat internasional.
Dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026, Indonesia berhasil menempati peringkat pertama dari 116 negara di dunia.
Posisi prestisius ini menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.
Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan lompatan konsisten Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, di mana pada 2023 berada di posisi ke-15, lalu naik ke peringkat kedua pada 2024, hingga menjadi yang terbaik di dunia pada tahun ini.
Deni menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat.
“Kami akan terus melakukan penyempurnaan kualitas pelaporan, termasuk monitoring dan evaluasi pemanfaatan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tegasnya.
Sementara itu, mayoritas manfaat dari insentif pajak tersebut ternyata langsung dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Pemerintah mencatat bahwa sektor rumah tangga dan UMKM menerima lebih dari 70 persen total belanja perpajakan atau berkisar Rp389 triliun sepanjang 2025.
Alokasi berbagai insentif tersebut digunakan untuk menopang kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan dan tempat tinggal, sekaligus membantu memangkas biaya pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
“Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan itu juga dinilai berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara lebih luas,” tambahnya.