JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas demi menegakkan kepatuhan pajak serta mengamankan penerimaan negara. Salah satu langkah yang saat ini diimplementasikan adalah aktivasi sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 (PER 27/2025), DJP memiliki wewenang untuk mengusulkan pembatasan hingga pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa regulasi pemblokiran otomatis ini telah berlaku secara resmi sejak tahun 2025. Beliau menyampaikan bahwa pemblokiran ini menargetkan wajib pajak dengan catatan utang pajak minimal Rp100 juta yang telah diterbitkan Surat Paksa.
Bimo optimistis langkah ini akan efektif karena dapat memutus layanan vital bagi operasional bisnis para penunggak pajak. Beliau merinci bahwa pemutusan layanan publik tersebut mencakup penutupan akses sistem kepabeanan serta sistem administrasi badan hukum.
"Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran," ujarnya.
Sebagai informasi, pemblokiran atau pembatasan akses layanan publik dalam PER 27/2025 dapat dibuka kembali melalui pengajuan, selama memenuhi kriteria berikut:
Tunggakan pajak serta biaya penagihan telah dilunasi;
Terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapuskan utang pajak;
Telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang sekurang-kurangnya sama dengan utang pajak dan biaya penagihan;
Memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak;
Hak penagihan telah kedaluwarsa, atau;
Berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan pajak.
Selain sanksi bagi penunggak utang, pemerintah juga memperketat disiplin pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) melalui skema denda otomatis. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak OP yang terlambat melapor akan menerima pengingat terlebih dahulu dari Account Representative (AR).
Jika dalam masa surat teguran kewajiban tersebut belum dipenuhi, secara otomatis akan terbit Surat Tagihan Pajak di Coretax senilai Rp100 ribu.
"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak sebesar seratus ribu rupiah," ungkap Bimo.