DJP Percepat Restitusi PPh WP Badan untuk Jaga Likuiditas Usaha

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:09:19 WIB
Ilustrasi DJP Percepat Restitusi PPh, Sumber (NET).

JAKARTA – Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan likuiditas sektor bisnis lewat langkah percepatan restitusi Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) Badan kategori tertentu, terutama yang memiliki batasan omzet paling tinggi Rp50 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan demi menjamin kepastian hukum serta mendukung arus kas perusahaan dalam menghadapi dinamika ekonomi domestik.

Sesuai aturan terkini, WP Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Lebih Bayar (LB) kini bisa mengambil jalur restitusi dipercepat tanpa perlu melewati proses pemeriksaan panjang pada tahap awal.

Kriteria WP Badan untuk Restitusi Dipercepat: Mengacu pada aturan perpajakan yang sah, terdapat limitasi nilai lebih bayar yang dapat diproses lewat mekanisme pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17C atau 17D UU KUP. Syarat pokoknya meliputi:

Batasan Omzet: Peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak boleh melampaui Rp100 miliar.

Kepatuhan Administratif: WP Badan wajib masuk kategori WP Patuh atau memenuhi kriteria WP Persyaratan Tertentu.

Batas Nilai Restitusi: Jumlah lebih bayar PPh yang dapat diklaim kembali melalui jalur cepat maksimal Rp100 juta untuk WP Badan.

Proses Penelitian Tanpa Pemeriksaan: Kontras dengan prosedur restitusi reguler yang mengharuskan pemeriksaan lapangan di awal, mekanisme ini hanya melalui fase penelitian administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berdampak pada pencairan dana lebih bayar yang jauh lebih kilat—umumnya dalam hitungan bulan setelah berkas diajukan.

Akan tetapi, pemerintah memberi catatan bahwa kendati pengembalian dilakukan di awal, DJP tetap berwenang melakukan pemeriksaan di masa mendatang apabila ditemukan data baru atau tanda-tanda ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak tersebut.

Dukungan Terhadap Dunia Usaha: Kebijakan percepatan restitusi ini dianggap krusial bagi perusahaan skala menengah dan kecil. Lewat kembalinya kelebihan pajak secara lebih cepat, perusahaan bisa memutar dana tersebut untuk modal kerja, pengembangan bisnis, atau memperkuat cadangan kas perusahaan.

DJP terus mengajak Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas ini dengan memastikan pengisian SPT Tahunan dikerjakan secara benar, lengkap, dan jelas agar tidak ada hambatan administratif saat proses verifikasi.

Terkini