JAKARTA - Menteri Keuangan merilis aturan baru PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang mengizinkan negara mengambil alih aset debitur tanpa persetujuan untuk melunasi piutang negara.
Pemerintah melakukan langkah strategis dengan memperbarui regulasi mengenai pengelolaan tagihan negara melalui revisi peraturan menteri keuangan.
"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," tulis pertimbangan aturan tersebut.
Kebijakan teranyar ini secara resmi tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 24 April 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk memaksimalkan efektivitas penyelesaian piutang yang macet.
"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat (b) aturan tersebut.
Pihak otoritas kini memiliki kewenangan untuk langsung menguasai dan menggunakan jaminan yang sudah disita tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang berutang.
Melalui mekanisme ini, aset yang telah diamankan tidak lagi diwajibkan untuk melewati prosedur lelang konvensional agar bisa dimanfaatkan.
"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara," tulis pasal 297D aturan tersebut.
Kementerian atau lembaga pemohon wajib menyertakan analisis mendalam yang membuktikan bahwa aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Prosedur pengalihan hak ini juga mencakup berbagai instrumen kekayaan mulai dari uang tunai hingga aset digital seperti kripto.
Syarat utama penguasaan ini mensyaratkan adanya surat perintah penyitaan serta berita acara resmi yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang.
Selain lembaga pusat, badan usaha milik daerah maupun unit penunjang pemerintahan lainnya juga diberikan ruang untuk mengajukan permohonan penggunaan aset tersebut.
Aset tanah yang diambil alih harus dipastikan bersih dari sengketa hukum dan sudah memiliki sertifikat resmi atas nama penanggung utang.
Negara memberikan batas waktu penggunaan aset sitaan tersebut selama periode 2 tahun bagi instansi yang mengajukannya.