Optimalkan PAD, Pemkab Sigi Lakukan Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi

Rabu, 15 April 2026 | 23:45:38 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kini tengah mengambil langkah strategis dengan mendorong perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak serta retribusi daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas hasil evaluasi mendalam dari pihak Kementerian Keuangan terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang berlaku saat ini.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima catatan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai regulasi tersebut. Perubahan ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk menata ulang instrumen fiskal agar lebih relevan dengan perkembangan dinamika ekonomi yang terjadi di lapangan.

Harmonisasi Regulasi Daerah dengan Ketentuan Hukum Nasional

Perubahan peraturan daerah tersebut dilakukan agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Samuel menyampaikan bahwa penyesuaian materi pengaturan ini sangat mendesak agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sigi kepada awak media saat ditemui di wilayah Sigi, Sulawesi Tengah, pada hari Selasa, 14 April 2026. Pemerintah daerah berkomitmen bahwa proses revisi ini akan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan hambatan bagi aktivitas ekonomi masyarakat setempat di kemudian hari.

Transformasi Tata Kelola Keuangan Menuju Daerah yang Transparan

Samuel menekankan bahwa urgensi perubahan peraturan daerah ini tidak hanya berfokus pada target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Lebih dari itu, pemerintah daerah ingin mewujudkan tata kelola keuangan yang benar-benar transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

Dampak positif dari perubahan aturan ini diharapkan akan merembet pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh di Kabupaten Sigi. Selain itu, iklim investasi yang lebih kondusif akan tercipta, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Instrumen Pembangunan yang Berkeadilan Bagi Masyarakat Sigi

Pemerintah daerah berharap agar kebijakan pajak dan retribusi yang baru ini nantinya dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan. Dengan sistem yang lebih tertata, beban kewajiban masyarakat dapat disesuaikan dengan kemampuan nyata sehingga roda ekonomi daerah tetap berputar dengan optimal.

Samuel menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan yang disusun dengan tepat akan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sigi secara signifikan. Hal ini sangat penting agar pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang cukup dalam membiayai program-program strategis yang dibutuhkan oleh warga di seluruh wilayah Sigi.

Pokok-Pokok Perubahan Substansial dalam Rancangan Peraturan Daerah

Terdapat beberapa poin perubahan substansial yang akan dimasukkan ke dalam revisi peraturan daerah terkait pajak dan retribusi tersebut. Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian jenis pajak daerah, penyempurnaan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta kebijakan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain itu, pemerintah akan melakukan penyempurnaan terhadap nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak agar lebih adil bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perbaikan ini dianggap perlu agar setiap wajib pajak merasakan sistem yang lebih logis dan mencerminkan asas keadilan dalam pelaksanaannya.

Pengelolaan Aset Daerah dan Dukungan Penuh Bagi UMKM

Pemerintah juga berencana menambahkan ketentuan spesifik terkait tata cara pengelolaan serta pemanfaatan aset daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. Penambahan aturan ini penting untuk memastikan bahwa setiap barang milik daerah dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik maupun operasional pemerintah daerah.

Revisi tersebut juga dipastikan akan mencakup dukungan nyata bagi pengembangan sektor UMKM di Kabupaten Sigi sebagai penggerak ekonomi lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak justru mematikan usaha masyarakat, melainkan justru memberikan perlindungan dan ruang gerak yang lebih luas.

Transparansi Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang Terukur

Dalam perubahan peraturan daerah ini, Samuel menegaskan bahwa tata cara penghitungan tarif pemanfaatan barang milik daerah harus dijelaskan secara sangat detail. Hal ini dilakukan agar proses penyewaan atau pemanfaatan aset pemerintah menjadi lebih transparan, terukur, dan sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas publik yang ketat.

Pemerintah daerah tidak ingin ada lagi keraguan dalam penerapan tarif yang sering kali memicu persepsi negatif dari masyarakat. Dengan adanya aturan main yang jelas, maka potensi kebocoran penerimaan dari sektor aset daerah dapat ditekan dan dioptimalkan untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

Perlindungan Bagi Pelaku Usaha Kecil di Tengah Perubahan Kebijakan

Samuel menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus mempertimbangkan batasan omzet yang dikenakan pajak agar tidak memberikan beban berlebih bagi para pelaku usaha kecil. Kebijakan ini dirancang agar tetap selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang saat ini sedang terus diperjuangkan.

Dengan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis, pemerintah berharap pelaku usaha kecil dapat tumbuh berkembang tanpa merasa terbebani oleh regulasi baru. Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sigi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan daerah dengan kelangsungan hidup pelaku ekonomi kerakyatan.

Terkini