Usut Suap Pajak, KPK Periksa Pegawai KPP Madya Jakarta Utara

Rabu, 15 April 2026 | 23:45:38 WIB
Ilustrasi KPP Madya Jakarta Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan terkait skandal dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan perusahaan swasta PT Wanatiara Persada. Langkah hukum ini diambil untuk membongkar tuntas praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan yang telah merugikan keuangan negara selama periode tahun 2021 hingga 2026.

Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi kunci yang dianggap memiliki pengetahuan mendalam mengenai proses administrasi pajak perusahaan. Para saksi ini dimintai keterangan untuk mengonfirmasi alur proses pemeriksaan pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan, Perkebunan, serta Minyak dan Gas Bumi (PBB P5L) milik perusahaan bersangkutan.

Pemeriksaan Saksi untuk Membongkar Peran dan Tugas Masing-Masing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta pada hari Rabu, 15 April 2026, terkait agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para saksi diperiksa sesuai dengan kapasitas, peran, serta tugas masing-masing dalam rangkaian proses administrasi pajak PT Wanatiara Persada yang sedang disidik.

Adapun keempat individu yang dipanggil oleh penyidik KPK pada Selasa, 14 April 2026, tersebut meliputi berbagai latar belakang profesi. Mereka adalah Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, Arif Wibawa, serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bernama Heru Tri Novianto.

Awal Mula Pengungkapan Kasus Melalui Operasi Tangkap Tangan

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah tim penindakan KPK sukses menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2026. Operasi senyap yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam transaksi haram tersebut.

Informasi awal yang dirilis KPK pada tanggal 9 Januari 2026 secara jelas menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Penangkapan ini menjadi pembuka jalan bagi tim penyidik untuk mengungkap jaringan mafia pajak yang selama ini diduga beroperasi di balik layar pemeriksaan pajak perusahaan besar.

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi Suap Pajak

Setelah melakukan pendalaman bukti permulaan yang cukup, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka utama dalam kasus suap pajak tersebut pada tanggal 11 Januari 2026. Para tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terdiri dari oknum pejabat pajak, konsultan, hingga staf perusahaan swasta yang diduga menjadi aktor lapangan.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, serta Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Agus Syaifudin. Turut terseret pula Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan seorang staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto.

Rekayasa Penurunan Nilai Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka tergolong sangat rapi dalam upaya memanipulasi besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Edy Yulianto diduga kuat bertindak sebagai pemberi suap kepada oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai total uang mencapai Rp4 miliar untuk memuluskan kepentingan perusahaan.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan spesifik agar pihak pajak bersedia menurunkan beban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2023. Angka tagihan pajak yang semula mencapai Rp75 miliar secara ajaib diubah secara tidak sah menjadi hanya senilai Rp15,7 miliar saja melalui pengaturan oknum tersebut.

Upaya KPK dalam Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara

Pemeriksaan berkelanjutan terhadap para saksi saat ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan keterlibatan pihak lain di dalam sistem perpajakan. Penyidik berupaya mencari celah administrasi yang dimanfaatkan untuk melakukan pemangkasan nilai pajak agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya mengenai siapa saja yang terlibat dalam skema suap yang merugikan negara ini. Setiap temuan baru dari pemeriksaan saksi akan dianalisis secara mendalam untuk menguatkan dakwaan yang akan diajukan ke meja hijau nantinya.

Komitmen Pemberantasan Korupsi di Sektor Pajak Strategis

Penyidikan kasus PT Wanatiara Persada ini menjadi pengingat bagi setiap perusahaan untuk selalu patuh dalam melaporkan nilai pajak mereka sesuai dengan kondisi riil. Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat vital bagi pembangunan sehingga integritas pemeriksaannya harus selalu dijaga ketat.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk tetap konsisten dalam membongkar praktik korupsi di instansi pelayanan publik yang menyentuh hajat hidup orang banyak. KPK berkomitmen untuk memberikan efek jera melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Terkini