JAKARTA - Rencana sejumlah pemerintah daerah untuk memungut pajak air permukaan (PAP) dari pohon kelapa sawit sebesar Rp 1.700 per batang setiap bulannya kini memicu sorotan tajam dari para pakar hukum. Kebijakan yang menuai polemik ini dinilai sangat kontroversial karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penerapan pungutan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Selain itu, kebijakan ini juga disinyalir bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kritik Keras Terhadap Kebijakan Pemajakan Proses Alami Tanaman
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, secara tegas menyebut bahwa ide memajaki pohon sawit melalui skema PAP adalah hal yang sangat tidak logis. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk salah kaprah dalam memahami definisi dasar mengenai apa yang disebut sebagai pajak air permukaan menurut aturan hukum.
Menurut pemaparan Zainal, secara yuridis air permukaan sebenarnya merujuk pada sumber daya alam seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lainnya. Objek pajak tersebut seharusnya ditujukan untuk air yang tidak mengalami proses infiltrasi atau meresap jauh ke dalam lapisan bawah tanah.
Memahami Definisi Air Permukaan dalam Konteks Hukum Perpajakan
Zainal menambahkan bahwa pohon kelapa sawit sejatinya hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah di sekitarnya. Tanaman tersebut sama sekali tidak melakukan penyedotan air dari badan sungai atau danau dengan menggunakan peralatan mekanis berupa mesin pompa air.
Baginya, memajaki proses biologis alami tanaman merupakan bentuk pemaksaan aturan yang sangat tidak masuk akal dalam kacamata hukum. Ia menyebut upaya pemerintah daerah mengenakan pajak pada proses alami sebagai tindakan yang melampaui kewenangan administratif yang seharusnya diberikan oleh undang-undang.
Analisis Yuridis Mengenai Objek Pajak dan Pengambilan Air
Zainal menjelaskan lebih lanjut bahwa UU HKPD telah secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pungutan atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara aktif. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD, pajak ini dipahami sebagai beban atas tindakan pengambilan air yang terukur volumenya secara nyata.
Sementara itu, Pasal 30 dalam UU HKPD menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak wajib dihitung berdasarkan volume air yang benar-benar diambil. Artinya, pajak hanya bisa ditarik apabila terdapat tindakan manusia yang sengaja mengambil air menggunakan sarana teknis seperti pompa dan alat ukur water meter.
Implikasi Ekonomi dan Risiko Bagi Industri Sawit Nasional
Selama tidak ada tindakan aktif mengambil air dari sumbernya, maka secara otomatis tidak ada objek pajak air permukaan yang bisa ditetapkan. Pohon sawit sendiri mustahil diukur secara akurat berapa meter kubik air permukaan yang dikonsumsi karena proses penyerapannya bersifat alami dan tersebar.
Sejumlah daerah seperti Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu saat ini memang sedang gencar menggodok aturan terkait pungutan tersebut. Pemprov Sumbar bahkan memiliki ambisi besar dengan menargetkan pendapatan hingga Rp 1 triliun dari skema pemungutan pajak yang menyasar perkebunan sawit nonrakyat.
Ancaman Sabotase Terhadap Kebijakan Energi Nasional Pemerintah
Zainal mengingatkan kembali prinsip hukum perpajakan yang berbunyi nullum tributum sine lege, yang berarti tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang yang jelas. Undang-undang sama sekali tidak pernah mengatur tentang penarikan pajak terhadap proses biologis alami yang dilakukan oleh sebuah tanaman di perkebunan.
Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka pungutan tersebut bukanlah kategori pajak ganda, melainkan pungutan liar yang tidak memiliki landasan hukum sah. Ia menekankan bahwa beban pungutan baru ini akan semakin menekan daya saing industri kelapa sawit nasional yang sudah menghadapi berbagai tekanan regulasi.
Pentingnya Efisiensi Biaya Produksi untuk Keberlanjutan Energi
Kebijakan PAP ini dinilai sangat kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk dalam menyukseskan program mandatori biodiesel B50. Program energi tersebut sangat membutuhkan efisiensi biaya produksi agar harga bahan bakar nabati tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Pemberlakuan pajak tersebut dapat dianggap sebagai sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah beban biaya baru bagi pelaku industri. Industri sawit saat ini memang sedang menghadapi ujian berat, mulai dari isu penyitaan lahan hingga berbagai sanksi administratif lainnya dari Satgas PKH.