DPR Kritik Pajak E-commerce: Jangan Bebani Pedagang Kecil Online

Senin, 13 April 2026 | 11:20:06 WIB
Ilustrasi DPR Kritik Pajak E-commerce

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menarik pajak dari para pedagang online melalui platform e-commerce kini tengah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan legislatif. Fokus utama yang menjadi kegelisahan adalah bagaimana kebijakan ini nantinya akan berdampak langsung pada napas ekonomi para pelaku usaha kecil yang sedang berupaya bangkit.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, secara terbuka menyuarakan kritiknya terhadap langkah yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek keadilan sosial tersebut. Ia memberikan pengingat yang sangat keras agar pemerintah tidak sekadar mengejar target penerimaan negara tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

Keadilan Fiskal Bagi Pelaku Usaha Mikro

Menurut pandangan Mufti, kebijakan perpajakan seharusnya tidak boleh hanya berorientasi pada pengisian pundi-pundi kas negara secara instan. Sebaliknya, setiap aturan fiskal yang dilahirkan harus memiliki empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sektor digital.

"Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup," ungkap Mufti dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 10 April 2026. Ia menilai tekanan ekonomi saat ini sudah cukup berat bagi rakyat kecil untuk memikul beban tambahan dalam bentuk pungutan pajak transaksi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diketahui berencana menunjuk platform e-commerce sebagai agen pemungut pajak atas setiap transaksi yang terjadi di ruang daring. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet.

Mufti menekankan bahwa angka tersebut mungkin terlihat kecil bagi korporasi besar, namun sangat berarti bagi pedagang yang omzetnya terbatas. Ia khawatir kebijakan ini justru akan menghambat proses transformasi digital yang sedang gencar didorong oleh pemerintah sendiri selama ini.

Evaluasi Ekosistem Sebelum Penarikan Pajak

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti fakta bahwa ekosistem e-commerce saat ini sebenarnya masih belum sepenuhnya berpihak pada pedagang kecil. Ia melihat banyak hambatan yang sudah lama dikeluhkan oleh para pelaku UMKM, mulai dari biaya potongan platform yang terus naik hingga persaingan global yang tidak sehat.

"Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar," tegas Mufti dalam pernyataan lanjutannya. Ditambah lagi dengan biaya logistik yang belum efisien, margin keuntungan para pedagang kecil online sebenarnya sudah sangat tipis.

Banyak dari pelaku usaha mandiri di platform digital ini sebenarnya berasal dari sektor informal yang terpaksa berjualan karena keterbatasan lapangan kerja. Gelombang pemutusan hubungan kerja yang terjadi di berbagai sektor telah mendorong masyarakat untuk mencari nafkah sebagai penjual daring demi menyambung hidup keluarga.

Dalam kondisi yang penuh kerentanan seperti ini, kebijakan pajak yang dipaksakan berpotensi mempersempit ruang gerak masyarakat untuk berusaha secara mandiri. Prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh otoritas pajak dalam menetapkan aturan.

Pendekatan kebijakan tidak seharusnya diseragamkan antara mereka yang bermodal besar dengan mereka yang baru merintis usaha mikro. Mufti mengingatkan bahwa tanpa adanya keberpihakan yang nyata, pelaku usaha kecil akan perlahan-lahan hilang ditelan oleh beban regulasi dan pajak yang memberatkan.

Prioritas Perlindungan Dan Kajian Komprehensif

Komisi VI DPR RI kini secara resmi mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang yang lebih komprehensif sebelum benar-benar mengaktifkan aturan tersebut. Fokus prioritas seharusnya dialokasikan untuk membenahi infrastruktur regulasi dan menghadirkan perlindungan yang nyata bagi para pedagang lokal agar tetap kompetitif.

Penguatan ekosistem digital dan perlindungan terhadap UMKM dari serbuan produk impor murah dinilai jauh lebih mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu. Jika fondasi industri kreatif dan perdagangan daring kita sudah kuat, barulah kebijakan pajak dapat dibicarakan dengan skema yang lebih proporsional.

"Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil," tutur Mufti sebagai penutup dari rangkaian pernyataan kritisnya kepada pemerintah. Setelah ekosistem dianggap sudah adil dan mendukung pertumbuhan, kebijakan pajak baru bisa diterapkan secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak sosial yang berarti.

Dialog terbuka antara pemerintah, penyelenggara platform e-commerce, dan asosiasi pedagang online sangat diperlukan untuk menemukan jalan tengah yang solutif. Jangan sampai aturan yang bertujuan baik untuk negara justru menjadi "pembunuh" bagi semangat kewirausahaan rakyat yang sedang bertumbuh di era digital.

Keadilan ekonomi harus tetap menjadi panglima dalam setiap perumusan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah diharapkan mendengarkan aspirasi ini sebagai masukan konstruktif demi menjaga keseimbangan antara target fiskal dan kesejahteraan para pelaku usaha mikro nasional.

Pembangunan ekonomi yang berkualitas hanya bisa dicapai jika pelaku usaha terkecil pun merasa dilindungi dan diberikan ruang untuk berkembang secara maksimal. Mari kita kawal bersama agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat luas dan bukan justru menciptakan beban baru bagi pejuang ekonomi keluarga.

Terkini