Rekomendasi Bank Dunia Terkait Reformasi Pajak Indonesia Dalam Laporan

Rekomendasi Bank Dunia Terkait Reformasi Pajak Indonesia Dalam Laporan
Ilustrasi World Bank (FOTO: NET)

JAKARTA - Melalui laporan terbarunya yang bertajuk "Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth", lembaga keuangan global memaparkan peluang besar untuk mendongkrak penerimaan negara hingga 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) lewat pembenahan tata kelola perpajakan.

Dalam jangka waktu 1 sampai 2 tahun, langkah utama yang disarankan berfokus pada kemudahan layanan bagi wajib pajak melalui digitalisasi sistem administrasi.

Saran yang disampaikan meliputi pemanfaatan layanan elektronik yang lebih luas, seperti penyediaan SPT yang terisi otomatis (pre-filled returns) hingga faktur pajak elektronik (e-invoicing).

Di samping digitalisasi administrasi, penataan PPh Badan dinilai perlu dilakukan dengan cara menghapus skema tarif khusus atau insentif bertahap.

Fasilitas seperti pembebasan pajak bagi penanam modal disarankan agar diganti menjadi insentif berbasis biaya operasional riil yang dikeluarkan oleh entitas bisnis.

Skema kebijakan yang mempunyai tenggat waktu jelas serta berbasis pada kinerja nyata dinilai lebih efektif dalam menekan biaya operasional sekaligus menjaga keadilan iklim usaha.

Memasuki jangka menengah antara 3 hingga 5 tahun, disarankan adanya perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta setiap tahunnya.

Langkah ini diiringi pengurangan pengecualian PPN secara perlahan pada sektor tertentu seperti pertambangan, layanan kesehatan swasta, serta pendidikan swasta untuk menambah pendapatan tanpa menaikkan tarif pajak.

Skema pajak final bagi UMKM berbasis omzet seperti tarif 0,5% disarankan agar diterapkan secara permanen tanpa dibatasi masa berlaku.

Aturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki sistem pembukuan terintegrasi.

Disusulkan pula mekanisme transisi yang transparan agar para pelaku UMKM dapat beralih secara bertahap menuju skema Tarif Umum PPh Badan seiring berkembangnya usaha mereka.

Proses peralihan ini diharapkan dibarengi penyederhanaan prosedur serta pendampingan teknis agar beban kepatuhan tidak memberatkan para pelaku bisnis.

Pemerintah juga didorong untuk membangun infrastruktur data terpadu yang terhubung secara aman dengan sektor perbankan dan instansi terkait.

Pengumpulan data dari pihak ketiga amat penting untuk menjalankan pemeriksaan berbasis risiko yang menyasar wajib pajak berisiko tinggi secara akurat dan efisien.

Dalam jangka panjang di atas 5 tahun, reformasi struktural seperti kemudahan pendaftaran izin usaha serta penguatan sektor keuangan diharapkan dapat memicu tingkat kepatuhan pajak.

Integrasi dunia usaha dengan sistem perbankan dan pembayaran digital akan membuat rekam jejak transaksi keuangan lebih mudah diverifikasi secara terstruktur.

Hal tersebut pada akhirnya akan memudahkan pemerintah dalam memastikan kebenaran pelaporan serta meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index