KEPANJEN - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan atau yang sebelumnya disebut pajak hotel bakal terus ditingkatkan.
Meskipun pada akhir Juli 2026, capaian pajak tersebut sudah ideal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang dari sumbernya memaparkan, masing-masing sumber pajak daerah tersebut idealnya bisa tercapai sekitar 8 persen per bulan.
Sehingga dalam tujuh bulan, setoran pajak menembus 56 persen.
Sementara capaian pajak hotel pada akhir bulan ketujuh tahun ini sudah melebihi ideal.
“Per Selasa (28/7) lalu, realisasi pajak hotel Rp 4,81 miliar atau tercapai 58,15 persen dari target Rp 8,27 miliar,” kata dari sumbernya.
Sehingga dalam lima bulan terakhir, pihaknya harus mengumpulkan Rp 3,46 miliar untuk mencapai target yang ditetapkan.
dari sumbernya mengatakan, tidak hanya pajak hotel yang terus digenjot, namun semua sektor pajak.
Sebab, pajak daerah masih dianggap sebagai penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
“Kami rutin mengingatkan via WA (WhatsApp) blast (kepada wajib pajak),” kata dari sumbernya.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan yakni melalui sinergi dengan perangkat daerah lain untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Misalnya dengan menggelar event.
Dengan adanya event, diharapkan wisatawan akan menginap di hotel yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, terdapat 11 jenis penginapan yang terkena tarif pajak hotel.
Yakni hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan untuk hotel, dan glamping.
Tarifnya sebesar 10 persen.
Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).