JAKARTA - Otoritas negara menjamin hambatan anggaran yang membelit pemerintah daerah tidak bakal diselesaikan lewat pemangkasan alokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri dari sumbernya menyatakan bahwa jajaran pusat sedang merancang mekanisme pendanaan guna memperringan hambatan finansial daerah, khususnya yang terkendala pemenuhan hak belanja pegawai.
Berdasarkan pandangannya, pemutusan hubungan kerja maupun perumahan pegawai bukan merupakan jalan keluar lantaran berisiko memicu dinamika persoalan anyar.
"Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, nanti itu menimbulkan permasalahan tersendiri," ujarnya, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
dari sumbernya memaparkan bahwa Kementerian Keuangan mengagendakan penyaluran dana suntikan tambahan bagi kas daerah apabila alokasi yang dianggarkan masih terbatas, termasuk bagi pemenuhan belanja gaji pegawai.
Penyaluran suntikan tersebut dirancang lewat instrumen dana alokasi umum yang bersumber dari pos transfer ke daerah pada APBN.
Melalui mekanisme ini, pihak daerah berkesempatan meraih kucuran pembiayaan ekstra di luar pagu yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi," kata dari sumbernya.
Di samping langkah pengucuran dana tambahan, dari sumbernya memandang ketahanan fiskal daerah juga sanggup diperkokoh via penyelesaian tunggakan dana bagi hasil hingga periode 2024 bernilai Rp70,25 triliun.
Pagu tersebut merupakan hak milik puluhan provinsi serta ratusan kabupaten dan kota.
"Ini kalau dibayarkan DBH ini sebagian besar untuk belanja PPPK clear," tuturnya.
Di sisi lain, Pimpinan Komisi II DPR dari sumbernya mengimbau pihak eksekutif untuk mengakselerasi penyaluran sisa tunggakan dana bagi hasil ke daerah.
Menurut pemikirannya, percepatan tersebut krusial demi mempertebal daya tahan fiskal wilayah sekaligus menjamin pemanfaatan APBD tetap berkelanjutan.
"Kami berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan DBH yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi," kata dari sumbernya.