Nilai Sengketa Pajak Tanpa Putusan Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Nilai Sengketa Pajak Tanpa Putusan Tembus Rp176,15 Triliun di 2025
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Perkara sengketa pajak yang belum diputus secara resmi dilaporkan menembus nilai Rp176,15 triliun pada tahun 2025.

Rincian mengenai persoalan sengketa tersebut dirilis oleh kanal berita dari sumbernya.

Semua hak kepemilikan atas konten dari sumbernya dijamin serta dilindungi penuh oleh UU Hak Cipta.

Pengoperasian kembali atau penggandaan artikel dari sumbernya dilarang keras tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index