Zakat Pengurang Pajak Perlu Kajian Mendalam Dan Menyeluruh Bersama

Zakat Pengurang Pajak Perlu Kajian Mendalam Dan Menyeluruh Bersama
Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa'adi (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional menyambut baik berkembangnya wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak.

Namun, lembaga tersebut menegaskan gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diformulasikan menjadi kebijakan.

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap penguatan tata kelola zakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pimpinan Baznas memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit)," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima dari sumbernya, Senin (27/7/2026).

Menurut Zainut, integrasi zakat dan pajak merupakan isu yang strategis sekaligus kompleks karena menyangkut berbagai dimensi, mulai dari aspek syariah, fiskal, hingga dampak sosial-ekonomi.

Karena itu, Badan Amil Zakat Nasional mengingatkan agar pembahasannya dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang mendalam.

Zainut menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian.

Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam dan menjaga kepercayaan publik.

Badan Amil Zakat Nasional menilai pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan ketentuan syariat sehingga diperlukan masukan dari ulama, ormas Islam, dan umat agar skema yang dirumuskan tidak mengurangi makna akad zakat maupun keikhlasan muzaki dalam menunaikan ibadah.

Kedua, kesiapan kebijakan fiskal pemerintah.

Menurut Zainut, aspek teknis terkait postur APBN, mekanisme pencatatan, regulasi, serta dampaknya terhadap penerimaan negara perlu dikaji oleh otoritas fiskal dengan pendekatan ilmiah.

Ketiga, kebijakan yang dihasilkan harus mengedepankan prinsip kemaslahatan bersama.

Artinya, skema yang dirumuskan tidak hanya memberikan manfaat bagi mustahik sebagai penerima zakat, tetapi juga tetap menjaga stabilitas dan kemandirian keuangan negara.

Zainut menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait, termasuk Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dan pakar keuangan publik.

Menurut Zainut, dialog yang inklusif diperlukan agar wacana zakat sebagai pengurang langsung pajak dapat ditelaah dari berbagai perspektif, baik hukum syariah, hukum positif, maupun dampak sosial-ekonomi.

"Melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, Baznas berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang—mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi—demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara," kata Zainut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index