JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai memperluas penjagaan kepatuhan wajib pajak memakai cara yang lebih luas.
Tidak cuma mengandalkan tinjauan lapangan, instansi pajak sekarang pun memakai teknologi digital hingga jejaring aparat teritorial TNI serta Polri buat menghimpun data ekonomi.
Trik baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Di dalam ketentuan itu, DJP memutuskan dua metode pokok pengumpulan data ekonomi guna menopang pengawasan kepatuhan wajib pajak, yakni pengumpulan data lapangan serta pengumpulan data non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/output objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip dari Sumbernya.
Selanjutnya, berdasarkan dari Sumbernya, pengumpulan data non-lapangan dijalankan lewat pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Di dalam eksekusi pengawasan pada lapangan, DJP pun membuka ruang kerja sama dengan aparat teritorial.
Dua unsur yang disebut secara spesifik dalam surat edaran tersebut adalah Bintara Pembina Desa dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dari Polri.
Keduanya berfungsi di dalam pembangunan jejaring informasi guna menopang pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, atau pemetaan potensi perpajakan pada suatu wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.
Pada sisi lain, DJP pun memperketat pengawasan berbasis teknologi.
Lewat metode non-lapangan, instansi pajak bisa memakai bermacam instrumen digital seperti remote sensing, web scraping, hingga pengumpulan informasi dari bermacam media.
Tidak cuma itu, pendekatan berbasis analisis data pun diperlebar lewat penelaahan jurnal ataupun karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga pengembangan taxation partnership.
Menurut Bimo, seluruh rangkaian pengawasan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas basis data perpajakan.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," ungkap Bimo.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat penguasaan data dan potensi perpajakan di berbagai wilayah Indonesia.