Regulasi Penggunaan SAL Sesuai Aturan Fiskal

Regulasi Penggunaan SAL Sesuai Aturan Fiskal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Kebijakan anyar pemanfaatan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana tercantum di dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah akurat dalam rangka memperkokoh manajemen serta ketertiban fiskal.

Disamping itu, regulasi tersebut mendongkrak mekanisme checks and balances pengaturan keuangan negara.

Penyelidik Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial mengutarakan pergeseran itu memperlihatkan iktikad Pemerintah memelihara keseimbangan diantara keluwesan kebijakan fiskal serta akuntabilitas pemanfaatan anggaran masyarakat.

Di satu sisi, pihak berwenang terus mempunyai ruang gerak yang cukup guna menanggapi fluktuasi ekonomi sekiranya terjadi pelebaran defisit APBN.

Di sisi lain, pemanfaatan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan baru sekarang memerlukan izin DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi semakin ketat.

Berdasarkan UU APBN 2026, pemanfaatan Dana SAL dikelompokkan ke dalam dua golongan.

Pertama, pemanfaatan guna keperluan pengaturan kas serta tambahan pembiayaan sekiranya defisit APBN diprediksikan melampaui sasaran sebesar 2,68%.

Pada situasi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan izin DPR dan cukup melaporkannya didalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Golongan pertama itu menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah pada bank-bank Himbara sebesar Rp100 pada 2026 tidak memerlukan izin DPR sebagaimana yang dipersoalkan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit di dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Juli 2026.

Adapun golongan kedua mengatur pemanfaatan Dana SAL guna mendanai program ataupun kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengaturan kas.

Untuk pemanfaatan semacam itu, Pemerintah wajib meminta izin DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Pengaturan tersebut mencerminkan ikhtiar Pemerintah membedakan diantara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan.

Dana SAL pada hakikatnya merupakan bantalan fiskal yang dibangun dari himpunan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin.

Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.

Di dalam APBN 2026, Pemerintah telah menyiapkan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sejumlah Rp60 triliun.

Alokasi dana tersebut papar Erwin bisa digunakan Pemerintah tanpa memerlukan izin DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.

Didalam hal keperluan pemanfaatan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya di dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan izin kepada DPR.

Erwin pun menilai pergeseran lain didalam UU APBN 2026 memperlihatkan semakin aktifnya pengaturan Dana SAL.

Bendahara Umum Negara sekarang tidak sekadar diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, melainkan juga melaksanakan optimalisasi portofolio lewat rekomposisi mata uang rupiah serta valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar serta ketidakpastian global.

“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.

Erwin menambahkan dibanding ketentuan didalam UU APBN Tahun 2025, pergeseran pada APBN 2026 memperlihatkan peralihan paradigma pengaturan Dana SAL.

Pemerintah tetap mempertahankan keluwesan fiskal guna menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada waktu yang sama memperkokoh akuntabilitas lewat keikutsertaan DPR di dalam pemanfaatan Dana SAL yang bersifat kebijakan.

Bagi pelaku pasar, kepastian mekanisme tersebut sanggup mendongkrak kredibilitas pengaturan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti berpandangan pemanfaatan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah tepat, selama pemanfaatannya dijalankan secara selektif dan terukur.

“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata Esther.

Menurut Esther, SAL hendaknya dipusatkan penggunaannya guna menanggapi gejolak fiskal dan pasar.

“Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar. Beberapa alokasi prioritas Dana SAL, antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak."

Esther pun menggarisbawahi pentingnya koordinasi didalam penempatan serta penarikan Dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.

Di samping itu, sekiranya Dana SAL dialirkan ke perbankan seperti Himbara guna mendorong likuiditas, maka skemanya harus dievaluasi secara berkala.

“Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," ucapnya.

Dengan strategi yang selektif, Esther berharap Dana SAL sanggup berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal tanpa memunculkan risiko baru bagi stabilitas makroekonomi serta kepercayaan investor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index