JEMBER - Pemkab Jember, Jawa Timur secara resmi memperpanjang durasi jalannya program penghapusan denda administratif atau pemutihan pajak daerah sampai 30 September 2026.
Kepala Daerah Jember Muhammad Fawait merasa yakin bahwa lebih banyak penduduk lokal yang bakal memakai program tersebut Mula-mula, acara peniadaan sanksi pajak lokal bakal rampung pada pertengahan tahun.
"Kami memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2026).
Fawait membeberkan keringanan pajak lokal tersebut dihadirkan guna meredakan tanggungan finansial masyarakat.
Di samping itu, penyediaan insentif juga diyakini bakal memicu kesadaran serta ketaatan dalam melunasi pajak.
Lewat acara tersebut, pihak pemkab bakal menghapuskan denda administratif berupa denda beserta bunga atas keterlambatan menyetor pajak daerah.
Dengan begitu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.
Pengampunan tersebut berlaku buat ragam pajak bumi dan bangunan pedesaan maupun perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), serta pajak air tanah dan mineral bukan logam beserta batuan (MBLB).
Fawait pun menyerukan kepada warga Kabupaten Jember supaya memanfaatkan program peniadaan sanksi tersebut.
Ia menaruh harapan agar ketaatan serta kepatuhan wajib pajak bertambah baik sehingga perolehan pajak daerah menjadi semakin maksimal.
Berdasarkan keterangannya, performa perolehan pajak yang maksimal memegang peran krusial dalam mendanai bermacam agenda pembangunan daerah.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan melunasi pajak maka semakin tinggi pula kapasitas pemda menyajikan pelayanan publik beserta infrastruktur bermutu.
"Kesempatan ini kami berikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami mengajak seluruh warga Jember memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," kata Fawait seperti dilansir dari Sumbernya.